TAG
Bom Thamrin
-
Aman menurut dia juga berharap agar segera dipindahkan dari rumah tahanan Mako Brimbo, Depok, tempat terdakwa kasus terorisme itu ditahan.
Jumat, 22 Juni 2018
-
Belasan polisi bersenjata yang mulanya berdiri di samping kiri dan kanan ruangan langsung maju dan mengelilingi Aman.
Jumat, 22 Juni 2018
-
Setelah 15 menit sidang berjalan, seorang perempuan yang mengenakan batik kedapatan menggunakan ponsel di dalam ruangan.
Jumat, 22 Juni 2018
-
Aman juga menganjurkan kepada para pengikutnya untuk mendukung sistem khilafah islamiyah atau Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS).
Rabu, 30 Mei 2018
-
Aman juga mengakui ajaran, pemahaman, dan pemikirannya tentang kafir demokrasi atau syirik akbar yang dapat membatalkan keislaman.
Rabu, 30 Mei 2018
-
Jaksa menuntut Aman dihukum mati karena dia dinilai terbukti menggerakkan orang lain untuk melakukan berbagai aksi terorisme.
Rabu, 30 Mei 2018
-
Aman menyatakan bahwa hanya orang sakit jiwa yang menamakan serangkaian teror di Surabaya sebagai jihad.
Sabtu, 26 Mei 2018
-
Menurut Argo, suara dentuman itu sempat menimbulkan kepanikan warga sekitar dan pengunjung sidang di PN Jakarta Selatan.
Jumat, 25 Mei 2018
-
Aman hanya memberikan tausiyah soal tauhid dan kepercayaannya pada sistem khalifah.
Jumat, 25 Mei 2018
-
"Jangan ragu atau berat hati. Tidak ada sedikit pun gentar dan rasa takut dengan hukuman zalim kalian ini di hatiku," tambahnya.
Jumat, 25 Mei 2018
-
Aman membacakan sendiri pledoi nota pembelaannya, yang terdiri dari 60 halaman kertas, namun diringkas untuk mempersingkat waktu.
Jumat, 25 Mei 2018
-
Ia pun memberanikan diri meski sempat ragu sebelum mendekati dan memeluk Aman
Kamis, 24 Mei 2018
-
"Sempat saya masuk ke ICU di samping saya kan ada nenek yang meninggal dan lama tidak didatangi oleh keluarganya kemudian berdialog dengan saya,"
Kamis, 24 Mei 2018
-
Diantaranya, melakukan perencanaan terorisme yang berakibat kehilangan nyawa mulai dari anak kecil dan dewasa.
Jumat, 18 Mei 2018
-
Bahkan sampai saat ini, baru 3 teroris yang dijatuhi hukuman mati, yaitu Amrozi bin Nurhasyim, Imam Samudra, dan Huda bin Abdul Haq alias Mukhlas.
Jumat, 18 Mei 2018
-
Denny menilai tuntutan hukuman mati dari jaksa penuntut umum bagi terdakwa bom Thamrin Aman Abdurrahman sangat wajar.
Jumat, 18 Mei 2018
-
Menurut Jaksa, dalam persidangan terungkap beberapa fakta yang memberatkan terdakwa.
Jumat, 18 Mei 2018
-
Ia tampak berbisik kepada pengacaranya. Setelahnya, Aman terlihat merogoh kantongnya dan mengeluarkan secarik kertas.
Jumat, 18 Mei 2018
-
Selain itu, perbuatan aman disebut jaksa mengakibatkan 5 anak mengalami luka berat dengan kondisi luka bakar yang sulit disembuhkan.
Jumat, 18 Mei 2018
-
Atas tuntutan tersebut, ketua majelis hakim menanyakan kepada terdakwa apakah akan melakukan pembelaan atau tidak.
Jumat, 18 Mei 2018
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved