Terancam Hukuman Mati dan Dikebiri, Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Bocah Ini Terdiam

Barang bukti yang diserahkan di antaranya kasur, bantal, dan pakaian pelaku dan korban saat kejadian tersebut.

Editor: Yudhi Maulana Aditama
Tribun Bali/I Made Prasetia Aryawan
Gung De Wiradana (kiri) tampak terdiam saat memasuki mobil tahanan di Kejari Tabanan, Kamis (17/5). Sementara ia ditahan di Lapas Kelas IIB Tabanan sembari menunggu waktu sidang. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Gung De Wiradana, pelaku kasus kekerasan seksual terhadap siswa SMP asal Selemadeg, LDS (14), memasuki babak baru.

Setelah dilakukan penyidikan dan pemberkasan di kepolisian, kini dilakukan penyerahan tahap dua tersangka bersama barang bukti, Kamis (17/5/2018) kemarin.

Pria berusia 25 tahun itu dijerat dengan Pasal 81 ayat 5 dan pasal 76d Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Selain hukuman kebiri kimia, ia juga terancam hukuman mati.

Baca: Jelaskan Perbedaan JI dan JAD, Ali Imron: Kemampuan Kami Lebih Besar dari ISIS

Pihak kepolisian telah menyerahkan Gung De dan barang bukti ke Kejari Tabanan sekitar pukul 11.00 Wita.

Setibanya di Kejari, raut wajah pria asal Kecamatan Seririt, Buleleng itu tampak datar.

Tatapannya pun terlihat kosong. Ia langsung diperiksa di ruang pemeriksaan Pidana Umum Kejari Tabanan.

Namun penyerahan tahap dua secara resmi baru dilakukan sekitar pukul 14.00 Wita, saat penasehat hukum Gung De, I Made Artayasa tiba di Kejari Tabanan.

Barang bukti yang diserahkan di antaranya kasur, bantal, dan pakaian pelaku dan korban saat kejadian tersebut.

“Karena proses penyidikan dan pemberkasan sudah selesai di kepolisan, sekarang diserahkan ke kami,” ujar Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Tabanan, Rizal Sanusi.

Baca: Diminta Bangunkan Sahur, Jawaban Dosen Bikin Perasaan Mahasiswanya Campur Aduk

Ia menuturkan, sejak tiba di Kejari Tabanan, Gung De langsung dimintai keterangan terkait peristiwa yang mengakibatkan LDS meninggal dunia.

Dari keterangan terdakwa pun mengakui. Ia menceritakan secara rinci terkait peristiwa tersebut.

“Kami tanyakan proses kejadiannya termasuk kondisi kesehatan terdakwa,” katanya.

Selama pemeriksaan, kata dia, terdakwa memang kooperatif dan menjawab setiap pertanyaan yang diajukan jaksa.

"Ia dijerat dengan Pasal 81 ayat 5 dan pasal 76d dengan ancaman minimal 10 tahun, maksimal hukuman mati termasuk hukuman kebiri kimia. Ancaman hukumannya memang sampai hukuman mati sesuai dengan undang-undang yang baru karena korbannya di bawah umur dan sampai meninggal,” paparnya.

Baca: Heboh Terduga Teroris di Tangerang Disebut Ganteng Oleh Ibu-ibu, Ternyata Inilah Sosoknya

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved