Breaking News

Pemkot Bogor Dianggap Tak Tepai Janji, Polemik Jalur R3 Berlanjut Ranah Hukum

sidang pertama kemarin Rabu (23/5/2018) merupakan pengecekan identitas penggugat dan tergugat dilanjutkan dengan proses mediasi.

Penulis: Lingga Arvian Nugroho | Editor: Damanhuri
TribunnewsBogor.com/Lingga Arvian Nugroho
jalur r3 di Keluarah Katulampa Kota Bogor masih di blokir warga, Kamis (22/2/2018) 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Lingga Arvian Nugroho

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR TENGAH - Permasalahan Jalan Regional Ring Road (R3) berlanjut ke proses hukum.

Kuasa Hukum pemilik lahan Aldo M Naiggolan mengatakan, proses ini dilakukan karena sudah berlarut- larut belum terwujud diluar jalur pengadilan.

"Karena saat ini serahkan kepada proses hukum bagaimana prosesnya ganti rugi lahan, karena sejauh ini Pemkot Bogor belum bisa merealisasikan janji dahulu yang pernah terucap saat pembukaan jalan R3," ujarnya Kamis (24/5/2018).

Aldo menambahkan bahwa pada sidang pertama kemarin Rabu (23/5/2018)  merupakan pengecekan identitas penggugat dan tergugat dilanjutkan dengan proses mediasi.

"Kami kuasa hukum penggugat yaitu pihak H. Siti Khadijah, kecewa karena pihak Pemkot Bogor tidak hadir, akan dijadwalkan kembali satu Minggu dari hari ini, jam yang sama pukul 09.00 WIB dengan agenda mediasi," tambahnya.

Aldo juga mengatakan, lahan yang belum diganti rugi seluas 1.987 meter persegi, tetapi diawal sudah ada kesepakatan ruislag dan tidak dibayar dengan uang tetapi tukar guling lahan.

"Saat proses ke pengadilan tidak menutup kemungkinan bisa dibayar dengan uang ganti rugi, kesepakan antara para pihak saja nantinya saat mediasi, kalau berlanjut kita tunggu hasil sidang," terangnya.

Sementara itu Plt Wali Kota Bogor Usmar Hariman berharap agar tidak ada pemblokiran jalan.

Saat ini kata Usmar ada proses hukum, kuasa gugatan sudah ditandatangani dirinya kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor.

"Baru tadi di kuasakan ke Kejari Kota Bogor, opsi yang sudah disepakati kekurangan sisa bayar dan ruislag, nah untuk ruislah prosesnya tanya sekda. Perkembangan minggu ini akan akses konsinyasi DJKN setelah itu proses sertifikasi, nanti kami ikuti keputusan pengadilan juga, sementara proses untuk ruislag secepatnya bisa dilakukan," ucapnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved