Sidang Bom Thamrin

Aman Abdurrahman: Silakan Vonis Seumur Hidup atau Eksekusi Mati, Tak Ada Takut di Hatiku

"Jangan ragu atau berat hati. Tidak ada sedikit pun gentar dan rasa takut dengan hukuman zalim kalian ini di hatiku," tambahnya.

Editor: Vivi Febrianti
(KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)
Terdakwa kasus teror bom Thamrin Aman Abdurrahman menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/5/2018). Ia dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU) karena dianggap sebagai pihak yang bertanggung jawab saat aksi teror di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, awal 2016. 

TRIBUNNEWSBOGOR -- Terdakwa kasus bom Thamrin Aman Abdurrahman mempersilakan majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman kepadanya.

Aman mengaku tidak gentar dengan hukuman apa pun yang akan dihadapinya nanti.

"Silakan kalian bulatkan tekad untuk memvonis saya. Mau vonis seumur hidup silakan atau mau eksekusi mati silakan juga," kata Aman membacakan nota pembelaan atau pleidoi, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (25/5/2018).

"Jangan ragu atau berat hati. Tidak ada sedikit pun gentar dan rasa takut dengan hukuman zalim kalian ini di hatiku," tambahnya.

Aman mengaku tidak mengetahui apa pun soal serangkaian aksi teror yang dituduhkan kepadanya.

Meski demikian, dia tidak memedulikan tuntutan jaksa dan vonis hakim nantinya.

Baca: Aman Abdurrahman Tak Takut Divonis Hukuman Mati Atau Seumur Hidup

"Berapa pun jumlah tahun yang dituntutkan jaksa dan berapa pun vonis yang dijatuhkan oleh hakim, saya hadapi dengan dingin saja," kata Aman.

Adapun Aman Abdurrahman sebelumnya dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum.

Jaksa menilai Aman telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana merencanakan dan/atau menggerakkan orang lain melakukan tindak pidana terorisme.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Aman Abdurrahman: Silakan Vonis Seumur Hidup atau Eksekusi Mati, Tak Ada Gentar di Hatiku"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved