TOPIK
Sidang Bom Thamrin
-
Aman menurut dia juga berharap agar segera dipindahkan dari rumah tahanan Mako Brimbo, Depok, tempat terdakwa kasus terorisme itu ditahan.
-
Aman Abdurrahman disebut pernah berpesan kepada pihak kuasa hukum jika hakim menjatuhkan vonis mati
-
Belasan polisi bersenjata yang mulanya berdiri di samping kiri dan kanan ruangan langsung maju dan mengelilingi Aman.
-
Majelis hakim menjatuhkan hukuman mati karena menilai Aman terbukti melakukan tindak pidana terorisme.
-
Setelah 15 menit sidang berjalan, seorang perempuan yang mengenakan batik kedapatan menggunakan ponsel di dalam ruangan.
-
Ratusan personel itu di antaranya polisi bersenjata lengkap, penembak jitu atau sniper, hingga unit K-9.
-
KPI mengingatkan kepada lembaga penyiaran untuk menjaga lembaga peradilan dan kelancaran proses persidangan.
-
Aman juga menganjurkan kepada para pengikutnya untuk mendukung sistem khilafah islamiyah atau Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS).
-
Jaini memerintahkan jaksa penuntut umum untuk menghadirkan Aman dalam sidang pembacaan putusan nanti.
-
Aman juga mengakui ajaran, pemahaman, dan pemikirannya tentang kafir demokrasi atau syirik akbar yang dapat membatalkan keislaman.
-
Jaksa menuntut Aman dihukum mati karena dia dinilai terbukti menggerakkan orang lain untuk melakukan berbagai aksi terorisme.
-
Aman menyatakan bahwa hanya orang sakit jiwa yang menamakan serangkaian teror di Surabaya sebagai jihad.
-
aksi bom bunuh diri yang dilakukan ibu dan anaknya di sebuah gereja di Surabaya terjadi karena pelakunya tidak memahami tuntunan jihad.
-
Aman menyebut hanya orang-orang sakit jiwa yang menamakan serangkaian teror tersebut sebagai jihad.
-
Menurut Argo, suara dentuman itu sempat menimbulkan kepanikan warga sekitar dan pengunjung sidang di PN Jakarta Selatan.
-
Aman hanya memberikan tausiyah soal tauhid dan kepercayaannya pada sistem khalifah.
-
"Jangan ragu atau berat hati. Tidak ada sedikit pun gentar dan rasa takut dengan hukuman zalim kalian ini di hatiku," tambahnya.
-
Pernyataan tersebut diungkapkan Aman dalam nota pembelaannya atau pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
-
dakwaan dan tuntutan jaksa yang menyebut Aman terlibat dalam serangkaian teror bom tidak sesuai dengan fakta hukum.
-
Jumat (25/5/2018) terdakwa Aman Abdurrahman diagendakan membacakan nota pembelaan atau pleidoi.
-
Demi keamanan dan kelancaran sidang Aman Abdurrahman, sementara sidang yang lainnya ditunda hingga pukul 13.00 WIB.
-
Majelis hakim yang menangani kasus tersebut sempat menghentikan sementara (skors) sidang tersebut beberapa menit
-
Denny menilai tuntutan hukuman mati dari jaksa penuntut umum bagi terdakwa bom Thamrin Aman Abdurrahman sangat wajar.
-
Aman aktif menulis materi tauhid. Selain itu, Aman juga disebut menjadi tokoh penting dalam kelompoknya.
-
Ia tampak berbisik kepada pengacaranya. Setelahnya, Aman terlihat merogoh kantongnya dan mengeluarkan secarik kertas.
-
Aman menyakini bahwa Abu Bakr al-Baghdadi adalah seorang pemimpin khilafah.
-
Jaksa Mayasari menyebutkan, Aman merupakan residivis kasus terorisme dan dianggap membahayakan kehidupan kemanusiaan.
-
Selain itu, perbuatan aman disebut jaksa mengakibatkan 5 anak mengalami luka berat dengan kondisi luka bakar yang sulit disembuhkan.
-
Dalam kasus teror bom di gereja Samarinda, seorang bocah bernama Alvaro Aurrelius menjadi korban luka parah.
-
Jaksa menilai, perbuatan Aman Abdurrahman telah melanggar dakwaan kesatu primer dan dakwaan kedua primer.
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved