Sidang Bom Thamrin

Pengacara Sebut Aman Tak Berniat Lakukan Terorisme, Hanya Menyuruh Hijrah ke Suriah

Aman hanya memberikan tausiyah soal tauhid dan kepercayaannya pada sistem khalifah.

Editor: Yudhi Maulana Aditama
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Terdakwa kasus teror bom Thamrin Aman Abdurrahman menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/5/2018). Ia dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU) karena dianggap sebagai pihak yang bertanggung jawab saat aksi teror di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, awal 2016. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Asrudin Hatjani, kuasa hukum dari terdakwa kasus terorisme Aman Abdurrahman, menyatakan kliennya tidak pernah berniat melakukan tindak pidana terorisme.

Asrudin menyampaikan hal itu saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (25/5/2018).

"Sangat jelas tidak terlihat adanya niat (Aman) untuk melakukan tindak pidana terorisme. Terdakwa hanya menulis dan memberikan tausiyah," ujar Asrudin.

Baca: Efek Dentuman Di Sidang Aman Abdurrahman, Terdakwa Dijaga Ketat Ternyata Ini Sumber Suaranya

Ia menyampaikan, Aman juga tidak pernah menggerakkan orang lain untuk melakukan aksi teror.

Aman hanya memberikan tausiyah soal tauhid dan kepercayaannya pada sistem khalifah.

"Tidak terlihat adanya kegiatan terdakwa untuk merencanakan dan/atau menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme," kata Asrudin.

Dalam tausiyah yang disampaikannya, lanjut Asrudin, Aman hanya menyuruh orang yang memiliki pemahaman yang sama dengannya untuk hijrah ke Suriah dan berjihad di sana.

"Terdakwa menganjurkan dan menyuruh orang-orang yang sepaham untuk berangkat ke Suriah untuk membantu perjuangan khalifah di sana atau paling tidak mendoakan apabila tidak mampu ke sana, bukan merencanakan dan/atau menggerakkan orang lain untuk melakukan amaliah di Indonesia," kata dia.

Baca: Perasaan Campur Aduk Ipda Denny Peluk Aman dan Bisiki Saya Manusia, Begini Balasan Aman

Aman Abdurrahman dituntut hukuman mati oleh jaksa pada persidangan Jumat pekan lalu.

Jaksa menilai Aman telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana merencanakan dan/atau menggerakkan orang lain melakukan tindak pidana terorisme.

Penulis : Nursita Sari

(Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pengacara: Aman Abdurrahman Tak Berniat Lakukan Terorisme")  

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved