Jual Burung Dilindungi Lewat Medsos, Dua Bocah Gresik ini Diamankan Polisi
Dari terungkapnya kedua tersangka mengaku bahwa menjual beli itu sudah berlangsung lama. Awalnya mempunyai stok di toko.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - ZI dan MR kedua bocah ini ditangkap Satuan Reskrim Polres Gresik diduga menjual hewan satwa dilindungi melalui media sosial.
Hewan-hewan langka itu dijual dengan harga hingga lima juta rupiah.
Kapolres Gresik AKBP Wahyu Sri Bintoro, mengatakan modus penjualan hewan langka via media sosial ini tergolong baru.
Atas kejelian anggota Satreskrim akhirnya penjualan satwa burung elang dan anakan alap-alap.
Penangkapan terhadap kedua anak-anak ini yang diduga menjual burung satwa dilindungi ini dilakukan di kawasan Pom Bensin Jl Raya Manyar Desa Sembayat Manyar.
Baca: Dibongkar Hotman Paris, Tukul Arwana Akhirnya Buka-bukaan Soal Hubungannya dengan Meggy
“Keduanya ditangkap ketika transaksi menjual satwa yang dilindungi,” kata Wahyu mantan Kapolres Bojonegoro, Minggu (27/5/2018).
“Penjual termasuk lincah dalam pemasaran dengan memanfaatkan media sosial untuk menjual satwa terlarang,” imbuhnya.
Dari terungkapnya kedua tersangka mengaku bahwa menjual beli itu sudah berlangsung lama. Awalnya mempunyai stok di toko.
“Setelah diketahui bahwa itu terlarang kemudian berhenti. Setelah itu ternyata transaksi menggunakan media sosial untuk jual beli. Ada pesanan langsung order dan dikirim dari Kalimantan, Lampung dan Sumatra,” imbuhnya.
Baca: Bangga Rebut Pak Kades dari Istri Sah, Wanita Ini Malah Ngaku Hamil Saat Diminta Jauhi Suaminya
Satwa terlarang itu, menurut pengakuan tersangka dijual dengan harga yang cukup mahal.
“Satwa terlarang itu dibeli dengan harga rata-rata Rp 500.000, kemudian dijual lagi dengan harga sekitar Rp 1,5 juta sampai Rp 5 juta,” jelasnya.
Akibat tertangkapnya kedua tersangka, keduanya dijerat dengan Pasal 40 ayat (2) juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang konsevrasi sumber data alam hayati dan ekosistemnya.
“Hewan-hewam itu akan diserahkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) untuk dilepas kembali ke habitatnya,” katanya.
Baca: Viral ! Deret Fakta Sedih Alif Hidayat, Bocah Yatim Piatu Sahur Nasi Garam, Hingga Rumah Tripleknya
Sementera kedua tersangka mengaku menjual satwa terlarang itu mengaku tidak tahu. Namun, keuntungan jual beli burung itu keuntungannya melimpah sehingga bisa digunakan untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari.
“Tidak tahu kalau itu dilarang sebab hewan biasa di hutan. Dan keuntungannya lumayan banyak. Bisa Rp 500.000 sampai Rp 1 juta,” kata tersangka. (Surya/Sugiyono)