Gaji Sopir Transjakarta Lebih Tinggi Dari UMR DKI
Posisi sopir dinilai pantas mendapat gaji lebih besar karena butuh keahlian dan syarat khusus seperti memiliki SIM B Umum.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- PT Transjakarta membuka lowongan kerja untuk posisi sopir dan petugas layanan bus dengan tawaran gaji melebihi upah minimum regional (UMR).
"Iya (dapat gaji) kayak petugas halte dan petugas layanan bus di atas UMR. (Gaji) sopir lebih besar lagi karena dia kan profesi memang lebih besar," kata Humas Transjakarta Wibowo saat dihubungi Kompas.com, Senin (28/5/2018).
Posisi sopir dinilai pantas mendapat gaji lebih besar karena butuh keahlian dan syarat khusus seperti memiliki SIM B Umum.
PT Tansjakarta memiliki dua jenis bus yaitu gandeng dan single.
"Sopir ada juga yang dia beda keahlian, ada yang bisa di bus gandeng dan dia enggak bisa di bus single karena transportasi ini kan menyangkut kehidupan atau nyawa jadi harus dihargai," kata dia.
Untuk posisi petugas layanan bus, pertimbangan besaran gaji dinilai berdasarkan jam kerja yang terbagi dalam tiga sif dalam 24 jam.
"Kami pasti kebutuhan (karyawan) tinggi karena kami kan beroperasi 24 jam. Berarti kami mininal 4 orang satu bus. Kalau yang 24 jam (terbagi dalam) 3 sif. Musti ada 1 yang gantiin dia libur," ujar Wibowo.
Wibowo tidak menyebutkan nominal atau kisaran gaji yang diterima untuk kedua posisi tersebut.
Saat ini angka UMR DKI Jakarta sebesar Rp 3.648.035.
Sumber berita klik disini : Gaji Sopir dan Petugas Halte Transjakarta Lebih Tinggi dari UMR DKI