Info Tarif Tol untuk Mudik, Dari Jakarta-Surabaya, Hingga Tol Lampung
Meski masih cukup lama, setidaknya mesti ada persiapan sebelum mudik, ialah mengumpulkan informasi mengenai jalan yang akan dilintasi.
Penulis: Ardhi Sanjaya | Editor: Ardhi Sanjaya
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Ibadah puasa memang baru memasuki minggu pertama.
Masih ada belasan hari lagi menuju ke Hari Raya Idul Fitri.
Meski masih cukup lama, setidaknya mesti ada persiapan sebelum mudik.
Satu diantaranya ialah mengumpulkan informasi mengenai jalan yang akan dilintasi.
Beberapa bulan belakangan Presiden Jokowi sudah meresmikan sejumlah ruas jalan tol yang bisa dilintasi saat mudik nanti.
Tarifnya juga beragam.
Baca: Pernikahan Pangeran Charles dan Putri Diana Takkan Ada Jika Bukan Karena Ini, Ayah Camilla Terlibat
Baca: Ini Identitas Wanita yang Ngaku Teman Teroris, Sempat Tuduh Penumpang Ini Perebut Suami Orang
Apalagi kini pengendara mesti menyiapkan budget di kartu E-tol.
Jadi sebaiknya mesti mengetahui tarif tol yang akan dilintasi sampai ke tujuan.
Berikut ini daftarnya seperti dilansir dari Kompas.com :
1. Jakarta-Surabaya
- Tol Jakarta-Cikampek Rp 15.000
- Tol Cikampek-Palimanan Rp 102.000
- Tol Palimanan-Kanci Rp 12.000
- Tol Kanci-Pejagan Rp 24.000
- Tol Pejagan-Pemalang (sampai Brebes Timur) Rp 20.000
- Tol Pejagan-Pemalang Seksi Brebes Timur-Pemalang tunggu uji laik fungsi (tanpa tarif)
- Tol Pemalang-Batang fungsional tanpa tarif
- Tol Batang-Semarang fungsional tanpa tarif
- Tol Semarang ABC Rp 5.000
- Tol Semarang-Solo (sampai Salatiga) Rp 32.000
- Tol Salatiga-Solo (Kartasura) fungsional tanpa tarif
Baca: Istri Kedua Kiwil Bongkar Rumah Tangganya, Awalnya Tak Mau Dinikahi Hingga Pernah Bilang Najis

- Tol Solo-Ngawi Seksi Kartosuro-Sragen tunggu uji laik fungsi (tanpa tarif)
- Tol Ngawi-Kertosono Rp 52.000
- Tol Wilangan-Kertosono fungsional tanpa tarif
- Tol Kertosono-Mojokerto Rp 46.000
- Tol Mojokerto-Surabaya Rp 36.000
- Tol Surabaya-Gempol dan Kejapanan-Gempol Rp 7.500
Baca: Foto-foto, Pilot Ini Berhasil Potret Momen Menakjubkan Sekaligus Mengerikan di Langit
2. Tol Lampung
Setelah masa sosialisasi berakhir, pemerintah mulai memberlakukan tarif resmi yang akan ditetapkan melalui Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Adapun besaran tarif yang akan diberlakukan sekitar Rp 800 per kilometer.
"Jadi untuk kendaraan golongan I, tarif dari Pelabuhan Bakauheni menuju SS Bakauheni sebesar Rp 7.000, dan untuk SS Lematang-SS Kotabaru Rp 4.000," jelas Kepala Biro Komunikasi Publik Kementerian PUPR Endra S Atmawidjaya.