Ormas Maksa Minta THR ke Yayasan Sosial, Pihak Yayasan Sampai Pinjam Duit ke Warung Buat Bayarnya

Namun, mereka tidak mau mengerti. Bahkan, lima orang berseragam itu tetap menunggu uang THR tersebut.

Editor: Damanhuri
Tribunnews.com/Ilustrasi
Ilustrasi Uang 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -  Bukannya membantu finansial, organisasi kemasyarakatan di Kota Bekasi justru meminta tunjangan hari raya (THR) kepada yayasan sosial.

Pihak yayasan yang tidak memiliki uang, akhirnya meminjam ke warung di dekatnya untuk diberikan ke ormas tersebut.

“Tadi saya kasih Rp 100 ribu dan uangnya juga boleh pinjam sama warung depan,” kata NO, pemilik yayasan sosial, Selasa (29/5/2018).

NO mengaku awalnya sudah memberi penjelasan kepada anggota ormas yang datang, bahwa yayasannya bersifat sosial yang fokus mengurus anak jalanan.

Namun, mereka tidak mau mengerti. Bahkan, lima orang berseragam itu tetap menunggu uang THR tersebut.

“Untuk saat ini baru satu ormas saja. Padahal tahun lalu tidak ada yang minta sumbangan THR,” ujarnya.

Setelah memberi uang tersebut, NO mendatangi pengurus RT dan RW setempat untuk menanyakan soal perizinan permohonan sumbangan.

Rupanya, ormas tersebut tidak meminta izin kepada pengurus RT setempat.

“Pengurus RT dan RW saja bingung pas saya ceritakan pengalaman ini, karena mereka merasa tidak dimintakan izin,” ucapnya.

Sebagai yayasan sosial, lembaganya tidak mencari keuntungan. Bahkan, bantuan yang diterima dari Pemerintah Kota Bekasi Rp 25 juta setiap tahun, habis digunakan untuk operasional yayasan seperti konsumsi penghuni panti.

Meski demikian, NO mengaku ikhlas dengan uang yang diberikannya itu. Namun dia berharap ke depan agar ormas bisa menyalurkan bantuan ke yayasannya.

Kepala Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi Kota Komisaris Besar Indarto mengatakan, selama tidak ada unsur paksaan atau kekerasan, maka aspek hukum dari permintaan itu bukan perbuatan melawan hukum.

“Namun bagi masyarakat yang tidak mau memberi tapi ada ancaman silakan lapor ke polisi,” cetus Indarto.

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved