Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Antarkan Teman Bunuh Selingkuhan istri, Pria di Lumajang Ditangkap

Pembunuhan tersebut terjadi akibat cemburu, di mana Aris merasa terancam setelah mengetahui bahwa istrinya menjalin hubungan

Editor: Ardhi Sanjaya
net
ilustrasi 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Abdul Hafid (35), warga Desa Kedawung, Kecamatan Padang, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, kini harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah terlibat dalam kasus pembunuhan.

Hafid diduga mengantar teman, Aris Anjas (22), untuk membunuh Ahmad Zakaria (24), yang merupakan selingkuhan istri Aris.

Aris ditangkap oleh polisi pada Selasa (2/9/2025) dan saat ini proses hukumnya sedang berlangsung di Satreskrim Polres Lumajang.

Pembunuhan tersebut terjadi akibat cemburu, di mana Aris merasa terancam setelah mengetahui bahwa istrinya menjalin hubungan gelap dengan korban.

Kepala Sub Bagian Humas Polres Lumajang, Ipda Untoro Abimanyu, menjelaskan bahwa Hafid berperan aktif dalam aksi pembunuhan tersebut.

"Tersangka MAH ini mengantar tersangka utama AA untuk membunuh korban. Dia yang menghentikan kendaraan korban kemudian membawa tersangka utama pulang," ungkap Untoro di Mapolres Lumajang, Sabtu (1/11/2025).

Dari keterangan yang diperoleh, Hafid diketahui menyetir kendaraan saat mereka mencari korban. Ketika berpapasan di tengah jalan, Hafid memberhentikan korban.

Ahmad Zakaria, yang melihat Aris membawa celurit, berusaha melarikan diri ke pekarangan rumah warga.

Namun, ia akhirnya tertangkap dan dibunuh dengan celurit yang dibawa Aris.

"Dia juga sudah mengakui kalau yang bersangkutan tahu rencana tersangka utama mau membunuh korban," tambah Untoro, menjelaskan bahwa Hafid menyadari niat jahat Aris saat berangkat dari rumah.

Proses penangkapan Hafid terjadi dua bulan setelah penangkapan Aris, yang menurut Untoro merupakan hasil pengembangan penyidikan yang memerlukan proses gelar perkara yang panjang. Untoro menegaskan bahwa tidak ada kesalahan prosedur dalam penyidikan sebelumnya.

"Kami pastikan bahwa penanganan perkara ini sudah sesuai dengan tahapan dan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku. Tidak ada kesalahan prosedur dalam proses penyidikan," tegasnya.

Saat ini, Abdul Hafid dihadapkan pada ancaman hukum yang serius. Meskipun tidak secara langsung melakukan pembunuhan, ia dijerat dengan Pasal 340 juncto Pasal 56 subsider Pasal 338 juncto Pasal 56 KUHP tentang pembunuhan berencana dan turut memberikan bantuan dalam tindak pidana.

"Ancaman hukumannya pidana pokok dikurangi sepertiga, artinya bisa diancam hukuman penjara 13 tahun," tutup Untoro

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved