Pakai Jimat Supaya Lolos Dari Polisi, Pencuri Motor Di Bogor Ini Tetap Bernasib Sial
Di sisi lain, ia juga mengungkapkan bahwa pelaku tidak segan untuk menodongkan senjata api rakitannya bila aksinya diketahui orang.
Penulis: Mohamad Afkar Sarvika | Editor: Yudhi Maulana Aditama
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Mohamad Afkar Sarvika
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBINONG - Meski memiliki jimat, tiga pelaku spesialis pencurian motor di Bogor ini rupanya tak bisa lolos dari kejaran polisi.
Tiga pelaku yang masing-masing berinisial MM (34), HT (34), dan RH (25) ditangkap karena sering melakukan pencurian di kawasan Gunungputri dan Cileungsi.
Selama Bulan Mei 2018 saja, tiga pelaku yang kini mendekam di sel tahanan Polres Bogor itu bisa mencuri hingga 20 motor. Setiap harinya, pelaku rata-rata berhasil mencuri sebanyak tiga sampai empat motor.
Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Bimantoro mengatakan, masing-masing pelaku memiliki jimat dan kerap dibawa saat melancarkan aksinya.
Jimat yang diantaranya berupa keris berukuran kecil dan kertas itu diamankan pihaknya usai dilakukannya penggeledahan terhadap tiga pelaku beberapa waktu lalu.
Baca: Pramugari Disebut Salah Dengar Hingga Sebabkan Sarjana Wamena Jadi Tersangka, Ini Sosoknya
"Jadi setiap pelaku di dalam tubuhnya atau disimpan semacam jimat, menurut pengakuan pelaku supaya tidak ditangkap polisi dan lancar saat melakukan pencurian," ucapnya kepada wartawan di Mapolres Bogor, Rabu (30/5/2018).
Namun demikian, pada kenyataan ketiga pelaku itu pun ditangkap di beberapa tempat di daerah Jakarta.
Pada saat dilakukan penangkapan, ketiga pelaku tersebut sempat dihadiahi timah panas.
Hal itu dikarenakan pelaku melakukan perlawanan terhasap petugas kepolisan dan membawa senjata rakitan.
"Mereka bawa pegangan berupa jimat tapi tidak mempan terhadap timah panas," terangnya.
Di sisi lain, ia juga mengungkapkan bahwa pelaku tidak segan untuk menodongkan senjata api rakitannya bila aksinya diketahui orang.
Seperti halnya yang dilakukan pelaku pada saat melakukan pencurian di daerah Perumahan Metland, Cileungsi beberapa waktu lalu.
Saat itu aksi pelaku diketahui warga sekitar yang kemudian pelaku membuang tembakan terhadap warga yang memergokinya.
Warga bernama Rizki Munggaran (32) itu mengalami luka di bagian pipi atas dan bawah mata sebelah Kiri.
Baca: Korban Begal Di Bekasi Disebut Jadi Tersangka, Krishna Murti Ungkap Akal Picik Pelaku
"Pengakuannya bahwa baru pertama kali melepaskan tembakan dalam aksinya di Perumahan Metland Cileungsi," tuturnya.
Ia menambahkan, motor yang dicuri rata-rata dijual kepada penadah di Karawang seharga Rp 2 juta dengan pembagian keuntungan dibagi sama rata.
Atas kesalahannya, pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana di atas lima tahun penjara.