Heboh Surat Edaran Minta RT Kumpulkan Zakat Minimal Rp 1 Juta, Begini Penjelasan Lurah

Istri Ketua RT 011 RW 010, Awiti, menyebut dia dan suaminya, Nawawi, juga tidak keberatan dengan target Rp 1 juta.

Editor: Vivi Febrianti
(KOMPAS.com/NURSITA SARI)
Revisi surat edaran Lurah Cilandak Barat Agus Gunawan tentang pengumpulan zakat untuk RT. Foto diambil Minggu (3/6/2018). 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Media sosial dihebohkan dengan adanya surat edaran Kelurahan Cilandak Barat, Jakarta Selatan, dan Kelurahan Joglo, Jakarta Barat, yang meminta setiap RT mengumpulkan dana zakat minimal Rp 1 juta.

Pengumpulan dana zakat itu merupakan gerakan amal sosial Ramadhan (GAR) dari Badan Amil Zakat, Infaq, dan Shadaqah ( Bazis) DKI Jakarta.

Dalam surat imbauan tersebut juga ditulis bahwa RT harus membayar denda Rp 1 juta apabila map GAR dari Bazis hilang.

Penjelasan Bazis Kepala Bazis DKI Jakarta Zahrul Wildan mengatakan, tidak ada ketentuan yang mengharuskan setiap RT mengumpulkan zakat minimal Rp 1 juta untuk map GAR tahun 1439 hijriah atau 2018.

Dia menyebut, pihaknya hanya mengimbau para lurah untuk menggerakkan warganya membayar zakat melalui Bazis, seusai imbauan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Baca: Bule Ciampea Bogor Marah Dengar Salawat, Ancam Rusak Mushola Begini Nasibnya Sekarang

"Kita hanya imbauan saja untuk membayar zakat, tidak menentukan harus (terkumpul) Rp 1 juta (per RT)," ujar Zahrul, Minggu (3/6/2018).

Bazis memberikan map kepada para lurah untuk disebarkan ke setiap RT di kelurahan masing-masing.

Zahrul menyampaikan, tidak ada ketentuan RT harus membayar denda Rp 1 juta apabila map untuk mengumpulkan zakat itu hilang.

RT yang bersangkutan harus membuat surat pernyataan dari polisi bahwa map tersebut benar-benar hilang.

Lurah Cilendek Barat
Lurah Cilandak Barat Agus Gunawan saat ditemui di Kantor Kelurahan Cilandak Barat, Jakarta Selatan, Minggu (3/6/2018).(KOMPAS.com/NURSITA SARI)

Inisiatif pihak kelurahan

Lurah Cilandak Barat Agus Gunawan membenarkan surat edaran yang telah diedarkan ke 144 RT di Cilandak Barat itu.

Dia menjelaskan, patokan minimal Rp 1 juta terkumpul ditujukan agar pihak RT lebih semangat untuk mengumpulkan zakat tersebut.

Itu merupakan inisiatif pihak kelurahan. Tidak akan ada sanksi bila zakat yang terkumpul kurang dari nominal tersebut.

Soal ketentuan denda Rp 1 juta apabila map hilang, Agus menyebut hal itu bertujuan untuk mendisiplinkan para ketua RT se-Cilandak Barat.

Dia khawatir dana yang terkumpul disalahgunakan, mengingat hal tersebut pernah terjadi di wilayah lain.

Baca: Jelang Pengesahan RKUHP, Netizen Teken Petisi KPK Dalam Bahaya

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved