Breaking News

Kades di Gresik Merasa Jadi Korban Usai Ditangkap KPK

Kasus yang menjerat Saudji diduga atas penyelewengan Dana Desa yang bersumber dari anggaran pendapatan belanja desa (APBDes) 2016.

Editor: Yudhi Maulana Aditama
Kompas.com
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi di Gedung Baru KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (22/2/2016).(abba gabrillin) 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Kepala Desa (Kades) Sembayat, Kecamatan Manyar, Saudji, ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik akibat diduga korupsi dana anggaran proyek desa dengan kerugian negara sebesar Rp 175,774 juta.

Penahanan Kades Sembayat setelah ditetapkan tersangka dan menjalani pemeriksaan perdana oleh penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejari Gresik selama hampir 3 jam, Senin (4/6/2018).

Sekitar pukul 12.45 WIB, tersangka dibawa keluar dengan memakai baju dinas kades dan tangan dalam keadaan diborgol tertutup jaket warna merah.

Ketika keluar ruang penyidik menuju mobil tahanan yang jaraknya hanya 25 meter, Saudji mengatakan dengan singkat kepada wartawan bahwa kesalahan yang dilakukan atas perbuatan orang lain dan hanya menjadi korban laporan yang dikerjakan orang lain.

Baca: Terungkap Fakta Baru, Grace Ternyata Sempat Disetubuhi Pelaku Hingga Mulut Disumpal Kain

“Saya ini hanyalah korban,” kata Saudji, yang juga pernawirawan Polri, Senin (4/6/2018).

Kasi Pidsus Kejari Gresik Andrie Dwi Subianto mengatakan, penahanan terhadap tersangka Saudji dilakukan setelah pemeriksaan secara intensif dan ditemukan bukti-bukti kesalahan oleh terdakwa.

Sehingga dikhawatirkan terdakwa menghilangkan barang bukti sehingga dilakukan penambahan.

“Selama dua puluh hari ke depan, tersangka Saudji kami tahan untuk proses penyidikan. Ini terkait kasus dugaan korupsi APBDes 2016. Ada beberapa kegiatan yang tidak sesuai spesifikasinya,” kata Andrie dengan didampingi Kasi Intel Marjuki.

Baca: Akhir Tragis Penguasa Bengis Israel Tebas Banyak Nyawa Rakyat Palestina, 8 Tahun Koma Seperti Mumi

Kasus yang menjerat Saudji diduga atas penyelewengan Dana Desa yang bersumber dari anggaran pendapatan belanja desa (APBDes) 2016.

Ada 4 proyek pembangunan fasilitas umum senilai Rp 393 juta.

Kemudian dalam laporannya diduga bermasalah.

Antara lain pembangunan pagar makam umum senilai Rp 41 juta, saluran air di RT VIII RW XII senilai Rp 200 juta, saluran air perkampungan RT I, RW II senilai Rp 25 juta, saluran air perkampungan RT V hingga RT VIII senilai Rp 27 juta dan saluran air pasar senilai Rp 100 juta.

Andre menambahkan, dari hasil audit tim ahli dari Inspektorat dan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Gresik, diketahui ada kerugian negara sebesar Rp 175,774 juta.

"Atas bukti itu, dan keterangan saksi-saksi, kades terpaksa kami tahan," katanya.

Baca: Penculik: Saya Butuh Uang untuk Beli Baju Anak, Ibu Korban Ungkap Fakta yang Mengejutkan Pelaku

Untuk menahan tersangka Saudji, Kejari Gresik juga mendatangkan tim medis, sebab saat panggilan pertama sebagai saksi setelah ditetapkan tersangka mengkir tidak hadir.

“Kami tadi datangkan petugas medis dari rumah sakit untuk memeriksa kondisi kesehatan tersangka, sebab pada pemanggilan pertama yang bersangkutan mengeluh sakit jantung,” imbuhnya. 

(Surya/Sugiono)

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved