Bangunan Tak Berizin di Kawasan Tajur Ini Disegel Satpol PP

Danny menegaskan jika pemilik bangunan masih membandel pihaknya tidak segan memberikan tindakan tegas.

Penulis: Lingga Arvian Nugroho | Editor: Vivi Febrianti
TribunnewsBogor.com/Lingga Arvian Nugroho
Satpol PP melakukan penyegelan terhadap bangunan TransMart Tajur, Selasa (5/6/2018) 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Lingga Arvian Nugroho

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR TIMUR - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor melakukan penyegelan terhadap bangunan tak berizin di Jalan Raya Tajur, Kelurahan Pakuan, Kecamatan Bogor Selatan, Selasa (05/06/2018).

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Danny Suhendar menuturkan, penyegelan tersebut merupakan bentuk tindakan dari pelanggaran Perda No.6 tahun 2015 tentang bangunan tanpa ijin (ilegal).

"Sesuai jadwal, kami SatPol-PP kota bogor melakukan penyegelan dengan memasang stiker segel, penggembokan gerbang utama dan memasang garis Pol-PP," katanya

Penyegelan itu pun disaksikan oleh perwakilan dari pihak Transmart Tajur.

Danny menambahkan bahwa batas waktu penyegelan tergantung dari perizinan yang sudah dimiliki.

"Penyegelan kita lakukan selama perijinan belum rampung, informasi dari penanaman modal mereka baru memasuki tahapan amdal lingkungan dan lalin, dan jika IMB sudah turun baru kita lepas segel," ucapnya

Danny menegaskan jika pemilik bangunan masih membandel pihaknya tidak segan memberikan tindakan tegas.

Bahkan pihaknya tidak akan segan untuk menyita barang jika dilakukan pelanggaran.

"Jika mereka masih membandel melakukan kegiatan kita akan melakukan tindakan lanjutan berupa teguran keras dan penyitaan barang baik itu alat berat, kendaraan dan apapun itu," tegasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved