Mucikari Perdagangkan Anak Di Bawah Umur Lewat Situs Lendir.org, Membernya Sudah 150 Ribu Orang
website tersebut sudah ada sejak tahun 2012 dan terdapat forum di dalamnya dengan memiliki 150 ribu anggota.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap website yang berisikan konten pornografi dengan omzet mencapai ratusan juta Rupiah.
Website yang dimaksud adalah www.lendir.org.
Kasubdit 1 Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri, Kombes Pol Dani Kustoni mengatakan, saat ini kondisi website sudah tidak bisa lagi diakses.
"Bukan di-takedown tapi kita ambil alih websitenya, kita sita. Sementara gak bisa, terakhir sudah tak bisa diakses," kata Dani di Kantor Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (7/6/2018).
Baca: Kaget Tagihan Listriknya Melonjak Sampai Rp 18 Juta, Fenita Arie : Padahal Maksudnya Mau Bantu
Dani mengatakan, website tersebut sudah ada sejak tahun 2012 dan terdapat forum di dalamnya dengan memiliki 150 ribu anggota.
Ia menambahkan, website itu juga meraup keuntungan dengan cara memasang iklan berbau pornografi.
"Keuntungannya dari iklan-iklan yang dipajang, yang sifatnya sextop dan pornografi. Dengan penghasilan tiga bulan terakhir kurang lebih Rp 108 juta," kata Dani.
Polisi pun sudah menetapkan satu orang tersangka NMH (34) yang merupakan pembuat dan penyedia website www.lendir.org.
Sementara itu saat dimintai keterangan, NMH mengaku hanya sebagai pembuat dan penyedia website saja.
"Saya cuma buat websitenya saja, isinya bukan saya," ujarnya.
Atas perbuatannya tersebut NMH dikenakan pasal 3, pasal 4, pasal 5, dan pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Selain NMH, polisi juga menetapkan stastus tersangka kepada EDL (29).
Baca: Tewas Depresi Jadi Budak Seks 31 Pria, Terbongkar Isi Surat Jang Ja Yeon BBF: Balaskan Dendamku
Ia memiliki peran sebagai mucikari yang merekrut dan memperdagangkan perempuan serta anak di bawah umur di website www.lendir.org.
"Sedangkan tersangka lainnya EDL dikenakan pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," jelas Dani.
(TribunJakarta.com/ Novian Ardiansyah)