Dikira Ibunya Sendiri, Anak Ini Tak Sadar Tinggal Bersama Penculiknya Selama 20 Tahun
Gloria Williams (52), rupanya berprofesi sebagai perawat dan mencuri Kamiyah Mobley dari rumah sakit Jacksonville, Florida pada bulan Juli tahun 1998.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Seorang wanita mengaku bersalah karena menculik bayi dari rumah sakit, hanya beberapa jam setelah dia lahir dan dia dijatuhi hukuman 18 tahun penjara.
Gloria Williams (52), rupanya berprofesi sebagai perawat dan mencuri Kamiyah Mobley dari rumah sakit Jacksonville, Florida pada bulan Juli tahun 1998.
Dia mengubah nama gadis kecil itu menjadi Alexis Manigo, pindah ke South Carolina dan membesarkannya.
Mengutip dari Mirror, sebelumnya dilaporkan bahwa Kamiyah telah memaafkan wanita yang membesarkannya dan memohon kepada pengadilan untuk keringanan hukuman.
Namun persidangan diberikan bukti memilukan dari ibu kandungnya saat dia tersiksa secara emosional akibat anaknya dicuri.
Baca: Uniknya Suku Mentawai, Mulai dari Seni Merajai Tubuh Hingga Gigi Runcing yang Dibanggakan
Shanara Mobley mengatakan kepada pengadilan bahwa dia terus berpikir tentang 'bunuh diri' setiap hari.
Dia mengatakan dia masih merasakan sangat kehilangan, dan semakin memburuk setelah melihat putrinya menyebut penculiknya, Gloria Williams, sebagai 'ibu'.
Dia mengatakan kepada pengadilan, "Saya selalu memikirkan bayi saya setiap hari, setiap waktu, setiap saat."

"Saya kadang berada di dalam mobil, tempat tidur, kamar mandi, atau melakukan sesuatu dengan saudara-saudara sambil menangis."
"Ini bahkan masih membekas sampai sekarang, saya masih merasa sakit."
Baca: Cerita Kesulitan di Masa Muda, Raffi Ahmad Bagikan Rahasia Besar Hidupnya : Dari 17 Tahun Lalu
"Aku ibumu Kamiyah. Aku ibumu..."
Shanara telah meminta Gloria untuk menghadapi hukuman mati.

Gloria, yang ditangkap pada tahun 2017, memasuki pengakuan bersalah atas tuduhan penculikan dan campur tangan kejahatan awal tahun ini.
Baca: Belum Genap Sebulan Menikah, Pangeran Harry Kepergok Tak Pakai Cincin Kawin, Ada Apa?
Dalam sebuah pernyataan pengacara Shanara, Justin Bamberg, mengatakan dalam sebuah pernyataan, "Kamiyah sekarang sedang 'memproses' apa artinya bagi wanita yang dikenalnya sebagai ibu untuk menerima hukuman penjara selama 18 tahun."
"Namun, dia mengerti Gloria harus bertanggung jawab atas tindakannya."
"Dia juga mengerti bahwa orangtua kandungnya memiliki hak mutlak untuk melihat hari ini sebagai hari yang menggembirakan."
"Kami hanya dapat meminta agar semua orang menghormati privasinya, memberikan waktunya untuk mengambil sesuatu, dan terus berdoa untuk kesejahteraan masing-masing."
"Setiap orang hidupnya telah tersentuh oleh hampir 20 tahun rangkaian peristiwa ini." (Intisari-Online.com/Adrie P. Saputra)
Baca: Bukan Ahmad Dhani, Inilah Sosok Pria yang Temani Mulan Jameela Rayakan Wisuda Sang Anak