Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

2 Remaja Pelempar Batu dari Jembatan Malaka Bakal Rayakan Lebaran di Penjara

Satu orang melihat mobil yang sedang melintas, sementara seorang lainnya melemparkan batu tersebut ke mobil.

Editor: Damanhuri
TribunJakarta.com/Dionisius Arya Bima Suci
Kapolres Jakarta Timur, Kombes Pol Yoyon Tony Surya Putra saat melakukan pemeriksaan lokasi ledakan genset di Tower Geranium, Apartemen Bassura City, Cipinang Besar Selatan, Jatinegara, Jakarta Timur, Kamis (1/4/2018). 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -  Kapolres Jakarta Timur Kombes Pol Yoyon Tony Surya Putra menetapkan TZR (17) dan HSRS (14) sebagai tersangka pelemparan batu kerikil dari Jembatan Malaka, Kelapa Dua Wetan, Ciracas, Jakarta Timur, pada Selasa (12/6/2018).

"Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat pasal 170 (1) juncto 406 (1) KUHP tentang pengrusakan dengan sengaja. Ancamannya bisa di atas lima tahun penjara," kata Tony kepada wartawan di Mapolres Jakarta Timur, Rabu (13/5/2018).

Tony menjelaskan, keduanya memiliki peran-peran masing saat beraksi.

 
Satu orang melihat mobil yang sedang melintas, sementara seorang lainnya melemparkan batu tersebut ke mobil.

Kepada polisi, kedua tersangka mengaku melakukan perbuatannya karena iseng.

Tony mengatakan, apa yang dilakukan dua remaja tersebut dapat membahayakan jiwa pengguna jalan tol.

"Mereka melalukan ini karena iseng dan baru satu kali. Jadi mereka ingin tahu apa dampaknya saat batu itu dilemparkan ke mobil yang sedang melintas," ujarnya.

Aksi kedua remaja ini menimpa mobil yang sedang melintas di jalan tol tersebut.

Pengendara mobil melapor ke pihak Patroli Jalan Raya (PJR). Selanjutnya, PJR berkoordinasi dengan Jasa Marga dan meringkus keduanya di sekitar tempat kejadian. 

Sumber artikel 2 Remaja Pelempar Kerikil di Jembatan Malaka Terancam 5 Tahun Penjara

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved