Soal Kasus Usmar Hariman, Verro Sopacua Akui Sudah Lengkapi Bukti

Dalam laporannya, BM PAN juga menyerahkan berkas kronologi kejadian, barang bukti berupa rekaman suara dan video dan satu orang saksi.

Penulis: Afdhalul Ikhsan | Editor: Yudhi Maulana Aditama
TribunnewsBogor.com/Afdhalul Ikhsan
DPD Barisan Muda Partai Amanat Nasional (BM PAN) Kota Bogor laporkan Plt Wali Kota Bogor Usmar Hariman ke Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Bogor, Selasa (12/6/2018) malam. 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Afdhalul Ikhsan

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR TENGAH - Panwaslu Kota Bogor telah menerima pelaporan dari DPD Barisan Muda Partai Amanat Nasional (BM PAN) Kota Bogor terkait rekaman Plt Walikota Bogor Usmar Hariman pada Selasa (12/6/2018) malam.

Dalam laporannya, BM PAN juga menyerahkan berkas kronologi kejadian, barang bukti berupa rekaman suara dan video dan satu orang saksi.

Namun hal itu tidak cukup, kemudian pihaknya harus melengkapi syarat formal dan materilnya, karena masih ada sejumlah syarat yang belum dilengkapi berupa saksi dan lain lainnya.

Wakil Ketua Tim Pemenangan Bima Arya Sugiarto-Dedie A Rachim (Badra), Verro Sopacua menyatakan bahwa pihaknya telah melengkapi bukti-bukti.

Baca: Pulsa Rp 10 Ribu, Dapatkan Kuota Internet 30 GB Di Telkomsel, Begini Caranya!

"Tim Badra sudah melengkapi, dari BM PAN juga sudah siapin semua kekurangan bukti," katanya kepada TribunnewsBogor.com Kamis (14/6/2018)

Hingga saat ini pihaknya sudah melengkapi bukti bukti termasuk surat mandat dan juga telah disiapkan dua saksi.

"Sudah lengkap bahkan, sudah ada 2 saksi yang bersedia bersaksi karena kemarin adanya kekurangan saksi, terus jumlah saksinya secara aturan Panwaslu minta dua. Jadi semua dilengkapi bahkan nama saksi juga sudah masuk," tukasnya.

Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Pilkada Panwaslu Kota Bogor, Sasongko S Putro mengatakan bahwa barang bukti dari pelapor masih dipelajari, didalami untuk mengetahui unsur pelanggaran didalam rekaman itu yang dijadikan barang bukti

“Rekaman sudah diterima, akan kami dengarkan dan pelajari pelanggarannya. Harus dikaji dulu oleh tim, karena menyangkut dugaan pelanggaran, ya itu menyangkut keterlibatan jabatan, itu bisa pidana, Jadi Kalau pidana itu, masuk gak ke pasal ini. Harus terpenuhi dulu nih melanggar pasal ini, berarti pidana," ujarnya.

Meski begitu, pihaknya tak serta merta menjudge jika di rekaman itu adalah pelanggaran. Semuanya harus terlebih dulu ditelusuri dan didalami

Menurutnya semua harus mengikuti pertahapan.

"Itukan baru dugaan kita tidak langsung menjudge ini terlibat apa gak, semua itu harus ditelusuri dilakukan kajian. Itu harus dibuktikan dulu, alat buktinya, terus kapan dan juga waktu kan, karena kita melakukan itu terbatas waktu juga, karena pekerjaan pemilu itu kan pertahapan, jadi semua perlu pertahapan," pungkasnya.

Rekaman

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Usmar Hariman yang saat ini menjabat sebagai pelaksana Plt Walikota Bogor diduga mengajak mengarahkan, mendukung salah satu paslon dalam acara buka puasa bersama dengan Lembaga Pemberdayaan Masyrakat (LPM) se-Kota Bogor di hotel Savero pada Senin (11/6/2018) malam.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved