Dikenal sebagai Tukang Pijat, Nenek 70 Tahun Ini Ternyata Simpan 20 Plastik Berisi Bayi

Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, Yamini mengaku masih ada tempat lain yang digunakan untuk mengubur bayi.

Penulis: Ardhi Sanjaya | Editor: Ardhi Sanjaya
Tribun Jogja
TRIBUNJOGJA.COM / Rendika Ferri K/Penyidik Kepolisian memeriksa tersangka Yamini (70), dukun pijat bayi dan tersangka pelaku aborsi di ruang pemeriksaan Satreskrim Polres Magelang, Rabu (20/6/2018). 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Kurang lebih 20 plastik berisi jasad bayi ditemukan di belakang rumah Yamini, Dusun Wonokerto, Desa Ngargoretno, Kecamatan Salaman, Kabupaten Magelang.

Wanita berusia 70 tahun tersebut tak berkutik ketika polisi masuk ke dalam rumahnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, Yamini mengaku masih ada tempat lain yang digunakan untuk mengubur bayi.

Kapolres Magelang, AKBP Hari Purnomo menjelaskan Yamini mengaku sudah menjalankan praktik aborsi ini selama 25 tahun.

Meski begitu, Polisi tetap mencaritahu kapan tepatnya Yamini menjalankan bisnis terlarang ini.

Selama ini, warga sekitar hanya mengetahui bahwa Yamini menjalani praktik pijat bayi.

"Banyak tamu yang datang ke rumah mbah Yamini setiap hari, dari desa sini atau di luar desa. Beliau itu kan dukun pijat, jadi mungkin warga berfikir kalau yang datang ya pasiennya mbah Yamini untuk mengurut atau memijat bayi," kata Dodi, Rabu (20/6/2018) seperti dikutip dari Tribun Jogja.

Kepala Desa Ngargoretno, Dodi Suseno
Kepala Desa Ngargoretno, Dodi Suseno ()

Menurut Dodi, Yamini merupakan tukang pijat bayi yang paling laris di kampungnya.

Tapi siapa yang menyangka, rupanya nenek berusia 70 tahun tersebut malah menjalani praktik lain.

"Mbah Yamini ini salah satu dukun pijit bayi di Desa Ngargoretno ini. Dia yang paling laris di Desa ini. Warga kalau kurang enak badan atau capek ya kadang minta pijat beliau, nah ini malah terlibat kasus aborsi, tak menyangka saja," ujar Dodi.

Tarif Yamini

Untuk menggugurkan kandungan dalam janin, Yamini membedakan tarifnya.

Berdasar hasil pemeriksaan polisi, Yamini membandrol tarifnya sebesar Rp 2 juta.

Cara Aborsi

Kapolres Magelang, AKBP Hari Purnomo, mengatakan, setelah melakukan pemeriksaan intensif, tersangka akhirnya mengakui perbuatannya.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved