Nama Anda Tidak Ada di DPT, Begini Saran dari KPU Agar Bisa Tetap Nyoblos

Ia menjelaskan bahwa pemilih yang tercantum di DPT akan mendapatkan C6 dan itu sudah didistribusikan ke warga sejak kemarin.

Penulis: Afdhalul Ikhsan | Editor: Damanhuri
Instagram
Artis nyoblos. Ilustrasi 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Afdhalul Ikhsan

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR TENGAH - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor, Undang Suryatna mengingatkan warga Kota Bogor bagi yang tidak terdaftar di daftar pemilih tetap (DPT) diharapkan dapat menggunakan hak pilihnya di TPS sesuai alamat tempat tinggal dalam KTP.

"Misalnya dia tidak terdaftar maka dia cukup bawa E-KTP el sesuai alamat tempat tinggalnya dia datang ke TPS lapor ke KPPS bahwa saya tidak terdaftar dan saya ingin menggunakan hak pilih alamat saya sama dengan lingkungan TPS yg bersangkutan,"ucapnya
kepada TribunnewsBogor.com saat dikonfirmasi, Jum'at (22/6/2018).

Ia menjelaskan bahwa pemilih yang tercantum di DPT akan mendapatkan C6 dan itu sudah didistribusikan ke warga sejak kemarin.

"Kalau DPT itukan setiap pemilih yang tercantum maka akan diberikan formulir c6 itu pemberitahuan untuk menggunakan hak pilih di TPS. Jadi surat pemberitahuan untuk memberikan hak pilih di TPS itu formulir c6," terangnya.

"Jadi semua hak pilih yang sudah terdaftar dalam DPT akan menerima c6 dan kemarin sudah mulai didistribusikan sejak tanggal 21 ke pemilih," imbuhnya.

Masih kata dia, adapun tehnis bagi yang tidak terdaftar atau belum mendapatkan cukup mendatangi TPS setempat yang sudah tersedia di wilayahnya masing-masing.

"Jadi kalau misalnya dia balik H+1 dari mudik dan belum dapat jadi diambil aja ke kelurahan dengan bawa identitas. Lebih baik datang ke TPS Kelurahan yang punya c6 itu yang udah terdaftar di DPT kalau yg tidak terdaftar memang tdk akan dapat c6," paparnya.

Misalnya kata dia, tehnisnya adalah jika tidak terdaftar maka dia cukup bawa E-KTP sesuai alamat tempat tinggalnya dia datang ke TPS lapor ke Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) bahwa saya tidak terdaftar dan saya ingin menggunakan hak pilih alamat saya sama dengan lingkungan TPS yang bersangkutan.

"Warga nanti hanya menggunakan hak pilihnya pukul jam 12 siang buat mereka yang tdk terdaftar dalam DPT, bagi daftar itu tinggal ditunjukkan KTP nya maka KPPS mencatat itu nama identitas nya nah pas pukul 12 siang dia sudah bisa menggunakan hak pilihnya," tukasnya.

Undang juga berharap sebagai kota yang aman dan tenang warga Kota Bogor harus datang ke TPS tepat waktu dan harus bijak dalam memilih calon pemimpin Kota Bogor.

Terlebih masa kampanye akan berakhir, di Minggu tenang nanti warga sudah bisa menentukan pilihannya.

"Kampanye akan berakhir 23 Juni ini masyarakat silahkan mencermati menjelang akhir masa kampanye ini, mereka bisa mencermati visi misi dan program pasangan calon, mereka bisa memilah dan memilih mencermati semua profil dari masing-masing calon sehingga nanti Ia sudah bisa menetukan pilihan di Minggu tenang itu dan memastikan pilihannya sehingga datang ke TPS untuk mencoblos calon pemimpinnya," harap Undang.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved