Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Kementerian LH Akhirnya Buka Segel, EIGER Adventure Land di Puncak Bogor Kembali Beroperasi

EIGER Adventure Land yang berlokasi di Kawasan Puncak Megamendung, Kabupaten Bogor, kembali beroperasi pasca Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).

Penulis: Rahmat Hidayat | Editor: Vivi Febrianti
Dokumentasi Grup
EIGER KEMBALI BEROPERASI - Eiger Adventure Land yang berlokasi di Kawasan Puncak Megamendung, Kabupaten Bogor, kembali beroperasi pasca Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mencabut segel. 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Rahmat Hidayat

TEIBUNNEWSBOGOR.COM, MEGAMENDUNG - Eiger Adventure Land yang berlokasi di Kawasan Puncak Megamendung, Kabupaten Bogor, kembali beroperasi pasca Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mencabut segel.

KLH sendiri semuanya mencabut segel seluruh wisata di kawasan Puncak Bogor termasuk Eiger Adventure Land.

Anggota DPR RI, Mulyadi mengatakan, Eiger Adventure Land beroperasi dalam waktu yang tidak lama.

"Dalam waktu tidak lama lagi, tadi saya sudah mendengarkan penjelasan ini tinggal masalah admisnistrasi, untuk kemudian segel segelnya akan dicabut. Mudah mudahan minggu depan sudah dicabut hari selasa," kata Mulyadi dalam keterangn tertulis yang diterima TribunnewsBogor.com, Rabu (29/10/2025).

Mulyadi melanjutkan, usai penyegelan, kawasan Puncak ini harus tetap terjaga untuk tetap lestari.

Terkait penyegelan yang dilakukan oleh KLH, kata dia, menteri itu pada pada prinsipnya melaksanakan undang-undang (UU).

Termasuk UU terkait lingkungan hidup. 

"Beliau mengaudit puncak untuk mengingatkan kita semua bahwa jangan sampai kebutuhan secara ekonomi terus menerus digalakan, tapi alam terancam," ujarnya.

Kembalinya beroperasi semua tempat termasuk Eiger Adventure Land ini menurut Mulyadi adalah momentum.

Baca juga: Gojek dan EIGER Kolaborasi di Bandung, Pelatihan Keselamatan serta Tas P3K EIGER untuk Mitra Driver

Salah satunya untuk melestarikan alam, sehingga ada irisan dan titik tengah antara penegakan hukum untuk menjaga alam dan ke depan tidak melupakan sisi anugerah alam yang bisa dijadikan sumber mata pencaharian masyarakat.

Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup BPLH, Irjen Pol Rizal Irawan menegaskan, total ada 18 bidang usaha yang akan dicabut segelnya termasuk EAL.

"Jadi perlu diingat teman-teman bahwa undang-undang 32 itu rohnya adalah restorasi, penegakan lingkungan hidup rohnya adalah restorasi, pengembalian atau pemulihan lingkungan hidup," katanya.

Pihaknya sudah melakukan penegakan hukum melalui sanksi administrasi kepada para tempat wisata.

Di dalam sanksi administrasi itu kata dia, dicantumkan apa yang harus dilakukan oleh para pengusaha ini, seperti menanam pohon di sini, membuat embung di daerah sini. 

"Semua itu melalui kajian-kajian dari para ahli. Nah, sekarang kita kasih kesempatan, para bidang usaha untuk melakukan usaha usaha terkait dengan pemulihan. Baru setelah semuanya sudah terpenuhi, baru sanksi administrasinya akan dicabut," jelasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved