Pilkada Bupati Bogor 2018
Tak Dapat Formulir C6, Warga Masih Bisa Gunakan Hak Suaranya Dengan Ketentuan Berikut
Formulir C6 sendiri merupakan surat undangan berupa pemberitahuan untuk memilih pada tanggal 27 Juni 2018 mendatang.
Penulis: Mohamad Afkar Sarvika | Editor: Ardhi Sanjaya
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Mohamad Afkar Sarvika
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBINONG - Jelang pemilihan Bupati - Wakil Bupati Bogor dan Gubernur - Wakil Gubernur Bogor, sejumlah warga Kabupaten Bogor tidak mendapatkan formulir C6.
Formulir C6 sendiri merupakan surat undangan berupa pemberitahuan untuk memilih pada tanggal 27 Juni 2018 mendatang.
Misalnya saja warga yang berdomisili di Perumahan Bojong Depok Baru (BDB) 2 Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor.
Berdasarkan informasi yang dihimpun TribunnewsBogor.com, beberapa diantaranya tidak mendapatkan formulir C6.
Sejumlah warga tersebut khawatir tidak menggunakan hak pilihnya pada saat pemilihan nanti.
Menanggapi hal tersebut, Ketua KPU Kabupaten Bogor Haryanto Surbakti mengatakan, formulir C6 memang membuktikan bahwa bahwa orang yang menerimanya terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT).
Namun, bila tidak mendapatkan formulir C6, maka orang tersebut masih bisa menggunakan hak pilihnya.
"Yang tidak mendapatkan masuknya dalam kategori daftar pemilih tambahan, jadi masih bisa gunakan hak pilihnya," terangnya kepada TribunnewsBogor.com, Jumat (20/6/2018).
Dikatakannya bahwa, pemilih yang sudah terdaftar dalam DPT, namun tidak menerima formulir C6, tetap bisa memilih dengan membawa kartu identitas ke TPS.
"Bawa KTP-el atau surat keterangan di mana yang bersangkutan berdomisili ke TPS, nanti ketentuan waktu memilihnya pukul 12.00 WIB sampai pukul 13.00 WIB," tuturnya.
Ia pun menegaskan, formulir C6 bukan syarat wajib bagi pemilih untuk menggunakan hak suaranya pada Pilkada Serentak nanti.
"Begitu juga dengan daftar pemilih pindahan, masih bisa menggunakan hak suaranya dengan membawa surat pindah pemilih," pungkasnya.