Kapal Tenggelam di Danau Toba
Cerita Nahkoda KM Sinar Bangun Selamatkan Diri, Alasan Tetap Berlayar Meski Kelebihan Penumpang
Saat kapal sudah mulai tenggelam, ia memutuskan untuk keluar dari ruang nahkoda.
Penulis: Yudhi Maulana Aditama | Editor: Damanhuri
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Nahkoda Kapal Motor (KM) Sinar Bangun, SS telah ditetapkan tersangka oleh Polda Sumut.
Selain SS, ada 3 orang lainnya yang ditetapkan tersangka, yakni Pihak regulator Karnilan Sitanggang yang merupakan pegawai honor Dishub Samosir dan juga anggota Kapos Pelabuhan Simanindo, Kapos Pelabuhan Simanindo Golpa F Putra yang juga PNS Dinas Perhubungan Samosir, dan Kepala Bidang Angkutan Sungai dan Danau Perairan (Kabid ASDP Rihad Sitanggang.
Dikutip dari Tribun medan, Kapolda Sumut Irjen Paulus Waterpauw mengatakan keempat orang tersebut ditetapkan menjadi tersangka karena memberi izin KM Sinar Bangun berlayar tanpa memiliki surat persetujuan berlayar.
"Mereka melayarkan kapal tidak layak laut serta mengoperasikan kapal tanpa memenuhi persyaratan keselamatan dan keamanan pelayaran sehingga mengakibatkan korban di perairan danau Toba dari Pelabuhan Tigaras, Kecamatan Dolok Perdamaian, Kabupaten Simalungun,"kata Kapolda saat memaparkan di Polda Sumut, Senin (25/6/2018).
Dalam wawancara ekslusif yang dilakukan Metro TV, SS menceritakan kronologi kejadian dan bagaimana dirinya bisa selamat.
Sebelumnya, ia juga mengucapkan permohonan maaf dan turut berbela sungkawa terhadap keluarga korban.
SS bercerita, sekitar pukul 16.50 WIB, Senin (18/6/2018), ia memberangkatkan kapalnya dari Pelabuhan Simanindo.
Kondisi cuaca saat itu menerutunya biasa-biasa saja.
"Kurang lebih sekitar 20 menit perjalanan tiba-tiba ada angin kencang yang mendorong kapal ini. Saat itu saya tak bisa mengendalikan kemudi karena lebih kencang angin dari pada kekuatan kemudi, akhirnya kapal terbalik," kata SS dalam wawancaranya kepada Metro TV yang ditayangkan di YouTube.
Saat kapal sudah mulai tenggelam, ia memutuskan untuk keluar dari ruang nahkoda.
Dirinya bisa kelaur dari kapal dengan memecahkan jendela kapal.
Padahal saat itu di ruang kemudi ada 7 orang lainnya.
"Saya melihat ada kaca, saya pecahkan kaca saya keluar dari situ. Sesampainya diatas (permukaan air), kapal sudah terbalik, dan penumpang sudah ada di atas kapal yang terbalik," ujarnya.
Tak berselang lama kapal perlahan mulai tenggelam, lalu ia dan penumpang lainnya berusaha berenang.
Ia menjelaskan, di perahunya itu hanya ada 80 buah pelampung.
Dirinya juga sudah 10 tahun menjadi nahkoda dan telah memiliki Surat Keterangan Kecakapan (SKK) dan masih berlaku hingga 2019.
SS juga mengungkapkan kejanggalan yang ada di pelabuhan.
Selama ini, ia tidak pernah mendapat pengecekan dari petugas pelabuhan atau syahbandar.
"Selama ini tak diatur oleh siapa-siapa, termasuk syahbandar. selama ini kita berlayar tergantung dari nahkoda masing-masing kapal. Untuk cuaca saat itu kita tak ada yang memberitahukan kalau cuaca buruk. Karena kita prinsipnya cuaca begitu-begitu saja, dan karena itu kita berani berlayar," tutur SS.
Saat ditanya mengenai jumlah penumpang, SS pun tak bisa menyebutkan angka pasti.
Ia hanya memperkirakan penumpang lewat jumlah sepeda motor yang diangkut.
"Menurut dari perkiraan kami dari patokan seprda motor, ada 70 sepeda motor, jadi penumpang kurang lebih ada 150," ungkapnya.
SS juga mengaku pernah mengangkut hampir 200 orang, padahal menurut aturan kapalnya hanya boleh mengangkut sebanyak 40 penumpang saja.
Hanya Mencari Keuntungan
Kapolda Sumut, Irjen Paulus Waterpauw menjelaskan modus dari para tersangka dalam melayarkan kapal tersebut untuk mencari keuntungan dengan memuat penumpang melebihi tonase sesuai dengan surat kelengkapan pengangkutan.
"Satu kapal motor yang ada di Danau Toba tonase nya hanya memuat 45 orang penumpang," katanya kepada Tribun Medan.
Keempat orang ini dipersangkakan melanggar Pasal 302 dan atau 303 UU Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran Jo pasal 359 KUHPidana dengan pidana kurungan selama 10 tahun dan denda sebesar Rp 1,5 Miliar Jo pasal 359 KUHPidana dengan hukuman penjara paling lama 5 tahun.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa 45 blok karcis retribusi masuk pelabuhan senilai Rp500 perkarcis yang telah digunakan, 45 blok retribusi pemeliharaan dermaga untuk kendaran roda dua senilai Rp500 perkarcis dan Foto Copy dokumen kelengkapan KM Sinar Bangun IV Nomor 117.