Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Pilkada Kota Bogor 2018

Terkait Dugaan Netralitas Lurah Babakan, Pengamat Politik : ASN Bisa Terkena Dua Ranah Hukum

Yus pun meminta Panwaslu tegas dan detail saat memproses kasus yang melibatkan ASN.

Penulis: Lingga Arvian Nugroho | Editor: Damanhuri
TribunnewsBogor.com/Damanhuri
Yus Fitriadi, Rektor STKIP Muhamadiyah, Leuwiliang, Kabupaten Bogor. 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Lingga Arvian Nugroho

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR TENGAH - Dugaan kasus netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjerat Lurah Babakan, Kota Bogor masih terus dalam proses.

Bahkan kasus tersebut kini sudah dilimpahlan ke Komisi ASN.

Menanggapi hal tersebut pengamat politik dan Kebijakan Publik Yusfitriadi mengatakan bahwa kasus netralitas ASN bisa dijerat dengan dua ranah hukum

"Netralitas ASN memang terkena dua ranah hukum, pertama, undang-undang pemilu, kedua, undang-undang ASN. Kalau undang-undang pemilu ranahnya tetap ada di Bawaslu, namun kalau undang-undang ASN ya ranahnya di KUHP," katanya.

Pria yang menjabat sebagai Rektor Muhamadiyah Cabang Kabupten Bogor itu pun mengatakan bahwa Wali Kota hanya bisa melakukan sanksi moral.

Meski demikian proses hukum harus tetap berjalan.

"Iya kecuali bukan dalan konteks proses hukum, misalnya hanya tanggung jawab moral seorang walikota yaaa silahkan saja menegur, tapi Proses penegakan hukumnya ya oleh penegak hukum,  Kalau terbukti melanggar undang-undang ya proses ke pengadilan," ujarnya.

Yus pun meminta Panwaslu tegas dan detail saat memproses kasus yang melibatkan ASN.

" Ya atuh engga bisa panwas merekomendasikan ke komisi ASN kalau menggunakan undang-undang pemilu, tapi yang dilimpahkan ke komisi ASN nya adalah jika ASN melanggar undang-undang ASN," ujarnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved