Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Polda Sumut Periksa Kadishub Samosir sebagai Tersangka Kasus Tenggelamnya KM Sinar Bangun

KM Sinar Bangun tenggelam sekitar satu mil dari dermaga Pelabuhan Tigaras, Kabupaten Simalungun, pada 18 Juni.

Editor: Vivi Febrianti
(ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN)
Keluarga korban tenggelamnya KM Sinar Bangun menangis saat prosesi tabur bunga di kawasan titik tenggelamnya kapal di Danau Toba, Sumatera Utara, Senin (2/7/2018). Operasi SAR gabungan pencarian korban KM Sinar Bangun rencananya akan dihentikan pada Selasa, 3 Juli mendatang, sementara itu 164 korban masih dinyatakan hilang. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Samosir berinisial NS dipanggil sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan KM Sinar Bangun di perairan Danau Toba, Tiga Ras, Kabupaten Simalungun.

Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Polda Sumatera Utara AKBP MP Nainggolan mengatakan, polisi akan memerika NS terkait peristiwa tenggelamnya kapal kayu yang mengangkut sekitar 200 orang itu.

Nainggolan menuturkan, polisi menduga, NS lalai dalam menjalankan tugas pengawasan sehingga KM Sinar Bangun yang melanggar aturan keselamatan tetap beroperasi sampai menimbulkan kecelakaan yang menyebabkan kematian.

"Tersangka Kadishub Samosir harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, sehingga mengakibatkan terjadi musibah terhadap penumpang tersebut," ujar Nainggolan di Medan, Kamis (5/7/2018).

Dia mengatakan, polisi menetapkan NS sebagai tersangka setelah menemukan cukup bukti.

Minta Jasad Diangkat, Keluarga Korban: Jangan Kita Bikin Danau Toba Itu Jadi Kuburan Massal

Selain NS ada empat tersangka lain dalam kasus kecelakaan kapal penumpang tersebut, yakni nakhoda KM Sinar Bangun berinisial TS, pegawai honor Dishub Samosir berinisial KN yang menjadi anggota Kepala Pos Pelabuhan Simanindo, Samosir, pegawai Dishub Samosir berinisial FP, dan Kabid Kepala Bidang Angkutan Sungai dan Danau Perairan Dishub Samosir berinisial RD.

"Kelima tersangka tersebut dijerat dengan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran jo pasal 359 KUHP dengan hukuman 10 tahun dan denda Rp1,5 miliar," kata Nainggolan, mantan Kapolres Nias Selatan.

KM Sinar Bangun tenggelam sekitar satu mil dari dermaga Pelabuhan Tigaras, Kabupaten Simalungun, pada 18 Juni.

Hingga kini, baru 21 penumpang yang ditemukan selamat. Selain itu, ada tiga penumpang yang ditemukan meninggal dunia.

Ada sekitar 164 penumpang lain yang diperkirakan belum ditemukan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kadishub Samosir Dipanggil sebagai Tersangka Kasus Tenggelamnya KM Sinar Bangun"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved