KPUD Kota Bogor Akan Tetapkan Wali Kota Terpilih Setelah MK Melakukan Registrasi PPHP
Komisioner KPUD Kota Bogor mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan pihak Mahkamah Konstitusi (MK).
Penulis: Lingga Arvian Nugroho | Editor: Damanhuri
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Lingga Arvian Nugroho
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR TIMUR - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Bogor belum menetapkan Wali Kota Bogor dan Wakil Wali Kota Bogor terpilih pada Pilwalkot Bogor.
Komisioner KPUD Kota Bogor mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan pihak Mahkamah Konstitusi (MK).
"Tgl 23 Juli 2018 nanti adalah hari di mana Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi meregistrasi semua permohonan Pejabat atau panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PHP) ke dalam Buku Register Perkara Konstitusi (BRPK) untuk perkara PHP," katanya.
Setelah itu, kata Samsudin Kepaniteraan MK akan menyampaikan surat kepada KPUD terkait permohonan PHP yang diajukan.
Nantinya kata Samsudin penetapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih akan ditetapkan setelah MK melakukan registrasi PHP.
"Sesuai pasal 5 ayat 5 Pkpu 9 tahun 2018, penetapan sebagaimana dimaksud dilakukan paling lama satu hari setelah MK melakukan registrasi PPHP dalam buku registrasi perkara konstitusi," katanya.
Seperti diketahui dalam rekapitulasi KPUD Kota Bogor, pasangan Cawalkot Bima Arya-Dedie memperoleh suara terbanyak dari tiga rivalnya di Pilkada Kota Bogor.