Gatot Nurmantyo Bongkar Dalang Dibalik Presidential Treshold 20 Persen, Peraturan 'Membunuh' Partai

Gatot yang digadang-gadang jadi Capres 2019 pasal dalam Presidentials Treshold menyebut ada pasal yang 'membunuh' partai.

Penulis: Yudhi Maulana Aditama | Editor: Soewidia Henaldi
(KOMPAS.com/RODERICK ADRIAN MOZES)
Jenderal TNI (Purn) Gatot Nurmantyo saat berkunjung ke Menara Kompas, Jakarta, Senin (23/4/2018). 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Presidentials Treshold sebanyak 20 persen mendapat kritikan dari mantan Panglima TNI, Jenderal Gatot Nurmantyo.

Gatot yang digadang-gadang jadi Capres 2019 pasal dalam Presidentials Treshold menyebut ada pasal yang 'membunuh' partai.

Hal itu diungkapkan Gatot Nurmantyo dalam acara diskusi yang diselenggarakan Universitas Indonesia (UI) dan Aliansi Kebangsaan yang dihadiri sejumlah mahasiswa dan aktivis itu digelar di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (24/7/2018) sore.

Seperti diketahui UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum antara lain mengatur tata cara pencalonan presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2019.

Pasal 222 UU No 7 tahun 2017 berbunyi: "Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya."

Gatot mengajakan mahasiswa maupun peserta diskusi untuk mengkaji kenapa ketentuan Presidential Threshold 20 persen itu bisa lahr dan bagaimana proses kelahirannya.

Kecurigaan Najwa Shihab Berbuah Informasi, Ternyata Ini Sel Asli Setya Novanto di Lapas Sukamiskin

Dalam video yang diunggah di akun Instagram-nya, Gatot Nurmantyo menyampaikan prihal Presidential Threshold.

"Satu hal ada yg perlu kita cermati baik-baik. bahwa Presidential Threshold yang 20% ini, ini pada tahun 2014 tidak pernah diumumkan oleh KPU bahwa hasil pemilihan legislatif ini akan digunakan sebagai Presidential Threshold tahun 2019. Itu yang pertama, terus mengapa diperjalanan muncul undang-undang nomer 17 tahun 2017 tentang Presidential Threshold yang 20%. Mengapa? karena ada pemenang pileg yang memeproleh 19 persen sehingga dia tinggal tambah partai mana pun juga 1 saja," katanya dalam video.

Video Anies Disoraki Pendukung Ahok Saat Pidato Soal Pembuat Grand Desain Lapangan Banteng

Selain itu, ia juga mengkritisi soal Pasal 414 yang ia sebut dengan pasal 'pembunuh' partai.

Ia menyebut, pasal 414 yang menyangkut bahwa apabila peserta pemilu sekarang ini perolehannya dibawah 4%, ini dia tidak punya kursi DPR, tidak masuk dan kursinya diberikan kepada partai pemenang.

Prabowo : Presidentials Treshold itu Lelucon Politik

Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto menanggapi soal Undang- Undang Pemilu yang disahkan DPR RI pada 20 Juli 2017 lalu.

Prabowo dengan tegas menolak presidential trehshold atau ambang batas pencalonan presiden sebesar 20 persen.

"Presidential treshold 20 persen menurut kami lelucon politik yang menipu rakyat. Saya tidak mau terlibat dalam sesuatu yang seperti itu. Alhamdulillah demikian sikap Partai Demokrat, PANn dan PKS itu satu. jadi lahir dari kecemasan itu kami khawatir bahwa demokrasi kita kedepan bisa dirusak karena itu sesuai yang disampaikan Pak SBY, kita wajib mengawal, mengimbau dan mengingatkan rekan-rekan yang berada di kekuasaan bahwa demokrasi itu adalah jalan terbaik," ungkapnya,

Lanjutnya, ia juga bersepakat dengan SBY untuk melakukan check dan balancing atau diawasi dan diimbangi karena menurutnya inti dari suatu demokrasi adalah yang aman dan adil.

OC Kaligis Kedapatan Simpan Gadget di Sel Lapas Sukamiskin, Yasonna Laoly Sampai Ulas Soekarno

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved