Sah ! KPU Resmi Umumkan Pasangan Bima Arya-Deddie Rachim sebagai Wali Kota Bogor Terpilih
Dengan demikian, KPU Kota Bogor menetapkan pasangan calon nomor urut tiga sebagai calon terpilih tahun 2018.
Penulis: Afdhalul Ikhsan | Editor: Damanhuri
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Afdhalul Ikhsan
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR TENGAH - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor resmi menetapkan pasangan Bima Arya dan Dedi A Rachim sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bogor terpilih priode 2018-2023.
Ketua KPU Kota Bogor, Undang Suryatna mengatakan bahwa penetapan itu berdasarkan surat keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) serta hasil rekapitulasi per tanggal 5 Juli lalu.
Pasangan Bima-Dedie (Badra) berhasil meraih suara sebanyak 215.708 dari jumlah seluruh suara sah dan suara tidak sah yang jumlahnya sebanyak 521.765.
"Ru'yat 153.407 Edgar 61.871 Bima Arya 215.708 dan Dadang 63.335," rincinya.
"Jumlah suara tidak sah 27.444 jumlah suara sah 494.321 dan untuk jumlah keseluruhan suara sah dan suara tidak sah sebanyak 521.765," tambahnya.
Dengan demikian, KPU Kota Bogor menetapkan pasangan calon nomor urut tiga sebagai pasangan Wali Kota Bogor terpilihan untuk lima tahun mendatang.
"Baik tadi sudah disampaikan KPU Kota Bogor dengan mengucapkan bismillahirrahmanirrahim apakah anggota KPU setuju ditetapkannya paslon nomor tiga menjadi wali kota jawabannya resmi sah berdasarkan perhitungan suara, karena unggul dari paslon lain juga maka resmi kita tetapkan," bebernya sambil menirukan keputusan Rapat Pleno Penetapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota, di Hotel Salak Tower, Kamis (26/7/2018).
Maka dengan demikian seluruh rangkaian tahapan pemilihan wali dan wakil wali kota sudah selesai.
Setelah itu, pihaknya akan menunggu mengajukan permohonan kepada pimpinan DPRD Kota Bogor.
"Sudah selasai dilaksanakan berita acara juga kita sudah sampaikan tadi, kemudian sk atau penutupan tentang pasangan calon terpilih di DPRD akan disampaikan ke Gubernur nanti akan menunggu saat pelantikan pada tanggal 6 Juli 2019," tuntasnya.