Satu Tewas Usai Duel Tiga Lawan Tiga, 7 Orang yang Terlibat Tawuran di Bubulak Bogor Ditahan
sesuai pasa 32 Undang-undang Dasar tentang perlindungan anak, pelaku yang masih berusia 14 tahun tak bisa ditahan.
Penulis: Afdhalul Ikhsan | Editor: Ardhi Sanjaya
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Afdhalul Ikhsan
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR TENGAH - Polresta Bogor Kota menahan tujuh pelaku yang terlibat tawuran di Jalan H. Encep Nawawi terusan Cifor belakang terminal Bubulak, Kelurahan Bubulak, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor.
Kapolresta Bogor Kota, Kombespol Ulung Sampurna Jaya mengatakan lima orang telah ditahan, sementara dua lainnya masih direhabilitasi.
Lima orang tersebut diantaranya, J, I, F, P, M.
"Ada tujuh orang yang kita amankan lima ditahan, dua diantaranya masih direhabilitasi karena dibawah umur," katanya saat konferensi pers di kantor Polresta Bogor Kota, Kamis (2/8/2018) malam.
Menurut Ulung, sesuai pasa 32 Undang-undang Dasar tentang perlindungan anak, pelaku yang masih berusia 14 tahun tak bisa ditahan.
Ulung menjelaskan, I (13) siswa SMP tewas karena sabetan celurit di bagian kepala dan perut.
Menurut Ulung, saat itu I terlibat duel tiga lawan tiga.
Selain itu, Ulung menuturkan bahwa jumlah yang terlibat secara keseluruhan sebanyak 11 orang, diantaranya alumni yang saat ini berstatus pelajar SMA.
"Jadi mereka ini berjumlah 11 orang diantaranya korban terus ada alumni. Nah yang alumni memberi arahan agar duel tiga lawan tiga menggunakan celurit," ungkapnya.