Pilpres 2019

Jelang Pilpres 2019, Jokowi, Prabowo dan Sandiaga Sudah Ajukan Permohonan Keterangan Tidak Pailit

Berdasarkan Peraturan KPU No 22 Tahun 2018 tentang Pencalonan Peserta Pilpres diatur syarat menjadi capres dan cawapres.

Editor: khairunnisa
Warta Kota/Alex Suban
Presiden Joko Widodo berbincang dengan Prabowo Subianto di Istana Negara, usai pelantikan Anies-Sandi sebagai gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Kepala Hubungan Masyarakat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Jamaluddin Samosir mengatakan, ada tiga orang yang sudah mengajukan permohonan keterangan tidak pailit ke PN Jakarta Pusat.

Menurut Jamaluddin, ketiga orang tersebut, yakni Presiden Joko Widodo dan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto.

Kemudian, Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno.

"Sampai detik ini yang sudah ajukan keterangan tidak pailit Jokowi, Prabowo, Sandiaga," ujar Jamaluddin saat dikonfirmasi Kamis (9/8/2018).

Menurut Jamaluddin, semua permohonan tidak diajukan langsung, tetapi diwakili.

Politikus Ramai Bicarakan Soal Jenderal Kardus, Anak Jokowi Perkenalkan Kardus Versinya

Menurut dia, permohonan itu bisa diajukan oleh pebisnis maupun perorangan.

Jamaluddin tidak menjelaskan apakah permohonan keterangan bukti tidak pailit itu terkait pencalonan presiden dan wakil presiden.

Berdasarkan Peraturan KPU No 22 Tahun 2018 tentang Pencalonan Peserta Pilpres diatur syarat menjadi capres dan cawapres.

Pasal 8 huruf i diatur, capres dan cawapres tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan.

Sandiaga Uno Disebut Jadi Cawapres Prabowo, Anies Baswedan : Saya Tahu Persis

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jokowi, Prabowo, dan Sandiaga Sudah Ajukan Permohonan Keterangan Tidak Pailit ke Pengadilan",
Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Sandro Gatra

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved