Breaking News

ART yang Digunduli Majikannya Baru 4 Hari Resign Karena Merasa Tak Betah

MG diketahui telah bekerja di kediaman EA sebagai PRT selama dua bulan sebelum pada akhirnya mengundurkan diri

Penulis: Mohamad Afkar Sarvika | Editor: Yudhi Maulana Aditama
TribunnewsBogor.com/Mohamad Afkar Sarvika
ART asal Parung Panjang, Kabupaten Bogor dibotaki majikan karena dituduh mencuri uang 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Mohamad Afkar Sarvika

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBINONG - MG (28), wanita mantan pembantu rumah tangga (PRT) hanya bisa pasrah saat mendapatkan kekerasan dari lelaki mantan majikannya EA.

MG diketahui telah bekerja di kediaman EA sebagai PRT selama dua bulan sebelum pada akhirnya mengundurkan diri pada awal Agustus 2018 lalu.

Kasat Reskrim AKP Benny Wahyudi mengatakan, MG mengundurkan diri karena tidak betah bekerja bersama EA.

"Masih kita dalami yang jelas korban tidak betah, kemudian mengundurkan diri dan langsung bekerja di perusahaan konveksi daerah Parung Panjang," ujarnya kepada TribunnewsBogor.com, Rabu (22/8/2018).

Dikatakannya bahwa EA terbukti melakukan penganiayaan seperti menampar korban, kemudian EA juga membawa korban ke tempat pangkas rambut untuk digunduli.

Tersangka melakukan aksinya pada 10 Agustus 2018 lalu setelah empat hari korban mengundurkan diri.

"Korban sudah divisum, hasilnya juga sudah keluar, ada beberapa lebam di bagian wajahnya," tuturnya.

Alasan pelaku melakukan hal itu, kata dia, karena merasa curiga terhadap korban telah mengambil uang tunai milik pelaku sebesar Rp 1,5 juta.

Namun setelah dilakukan pemeriksaan ternyata tidak terbukti.

"Jadi kita belum tahu alasan pelaku sampai menggunduli korban, masih kita dalami," jelasnya.

Dijelaskannya lebih lanjut bahwa pihaknya pun berencana akan melakukan pemeriksaan terhadap kejiwaan pelaku.

"Di BAP pun sudah kita pertanyakan apakah pelaku dalam keadaan sehat atau tidak dan pelaku menyampaikan dalam keadaan sehat," tuturnya.

Atas kesalahannya lelaku dikenakan Pasal 365 Jo 352 KUHP dengan ancaman hukuman penjara diatas lima tahun penjara.

Adapun barang bukti yang diamankan yaitu Hasil Visum Et Repertum yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor Puskesmas Parung Panjang.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved