Jalani Sidang Perdana, Zumi Zola Didakwa Terima Gratifikasi Rp 44 Miliar untuk Bayar Utang Kampanye

Hal tersebut diungkapkan jaksa KPK saat membacakan nota dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Bungur, Jakarta, Kamis (23/8/2018).

Editor: Damanhuri
TRIBUNNEWS/FAHDI FAHLEVI
Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Bungur, Jakarta Pusat, Kamis (23/8/2018). 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -  Jaksa Penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola menerima gratifikasi hingga Rp 44 miliar, dan satu unit Toyota Alphard.

Hal tersebut diungkapkan jaksa KPK saat membacakan nota dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Bungur, Jakarta, Kamis (23/8/2018).

"Sebagai penyelenggara negara terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan menerima gratifikasi menerima uang," ujar jaksa KPK Rini Triningsih, saat membacakan dakwaan Zumi Zola.

Jaksa KPK membeberkan bahwa uang gratifikasi yang diterima Zumi Zola berasal dari Afif Firmansyah sebesar Rp 34,6 miliar, Asrul Pandapotan Rp 2,7 miliar, dan Arfam Rp 3 miliar, USD 30 ribu, dan 100 ribu dolar Singapura.

Dalam dakwaannya, Zumi Zola meminta Afif mencari sejumlah dana segar guna melunasi utang-utangnya ketika melakukan kampanye sebagai Gubernur Jambi.

"Mencari dana meminta Afif agar selesaikan utang terdakwa kampanye," ungkap Jaksa.

Dalam dakwaannya, uang Rp 44 miliar tersebut juga diberikan kepada adik Zumi Zola, Zumi Laza, yang maju sebagai Wali Kota Jambi.

Atas perbuatannya, Zumi Zola didakwa melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dan, pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Fahdi Fahlevi)

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Zumi Zola Didakwa Terima Gratifikasi Rp 44 Miliar untuk Bayar Utang Kampanye

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved