Perceraian Sule
Lina Tak Dapat Sepeser pun Harta Sule, Ternyata Ada Ketentuannya di Undang-Undang
Meski begitu, Sule pun mengaku dirinya tak keberatan untuk memenuhi permintaan dari Lina tersebut.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Setelah berbulan-bulan berseteru, akhirnya Sule dan Lina resmi bercerai pada Kamis (20/9/2018).
Majelis hakim mengabulkan permohonan gugatan cerai Lina dari Sule.
Namun, ternyata ada sebagian gugatan dari Lina yang tidak dikabulkan oleh pihak majelis hakim.
Yakni soal permohonan mut'ah berupa rumah.
Sule pun mengaku dirinya tak keberatan untuk memenuhi permintaan dari Lina tersebut.
"Intinya dia mau minta apa aja saya kasih", tutur Sule.
Lalu, apa yang kemudian menjadi penyebab Lina tak mendapatkan harta sepeserpun dari Sule ?
• Minum di Sela-sela Makan Bisa Bebahaya, Ini Ukuran dan Waktu yang Tepat Untuk Minum Saat Makan
• Live Streaming Final China Open 2018 Pukul 12.00 WIB - Anthony Ginting Vs Kento Momota di MNC TV
Melansir dari laman Intisari Online, jika posisi istri sebagai penggugat, maka suami berada di posisi tergugat.
Sehingga, pihak suami tidak memiliki kewajiban untuk menafkahi mantan istrinya tersebut.
Namun, dalam beberapa kasus lainnya bisa juga suami tetap memberikan nafkah kepada mantan istrinya meski sang istri juga menjadi pihak yang melayangkan gugatan perceraian.
Ada beberapa kondisi yang menjadi pengecualian.
Hal itu biasanya diatur oleh pihak pengadilan.

Seperti yang dipaparkan dalam pasal 41 c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan (UU Perkawinan).
Undang-undang tersebut berbunyi:
"Akibat putusnya perkawinan karena perceraian ialah Pengadilan dapat mewajibkan kepada bekas suami untuk memberikan biaya penghidupan dan/atau menentukan sesuatu kewajiban bagi bekas isteri".