Ditanya Pilih Wagub Politisi Atau Mantan Napi Korupsi, Begini Reaksi Anies Baswedan

Diketahui kalau Anies Baswedan memiliki andil dalam penentuan wakil gubernur, yakni memberikan rekomendasi nama kepada DPRD DKI Jakarta

Penulis: yudhi Maulana | Editor: Damanhuri
Youtube tayangan Aiman Kompas TV
Anies Baswedan 

"Kita belum tahu juga nama yang muncul siapa. Sampai hari ini kita sama sekali belum tau namanya, jangan sampai kita berspekulasi, jangn sampai terjebak," ucap Anies diakhiri tawa.

Seperti diketahui, sebelumnya sudah ada beberapa nama yang diajukan oleh partai pengusung Anies Baswedan untuk menjadi pengganti Sandiaga Uno.

Malam Ini ILC Bahas Soal Kasus Ratna Sarumpaet, Fahri Hamzah : Kita Bikin Kayak Khabib VS McGregor

Salah satunya, Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Partai Gerindra, Mohammad Taufik.

Dikutip dari Warta Kota, dirinya mengaku telah ditunjuk untuk menjadi calon Wakil Gubernur DKI Jakarta menggantikan Sandiaga Uno.

"Ya maju, saya yang mewakili Gerindra. Memang saya disuruh maju, bukan seandainya lagi. Sudah benar gua yang disuruh maju," ujar Taufik di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (17/9/2018).

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Sandiga Uno bersama Ketua DPRD DKI M Taufik
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Sandiga Uno bersama Ketua DPRD DKI M Taufik (dok/sebarr)

Majunya Taufik sudah sesuai keputusan pada Rapat Pimpinan DPD beberapa waktu lalu.

M Taufik merupakan kader Partai Gerindra yang juga diajukan menjadi Calon Legislatif.

Namun menjadi polemik karena dia ditolak KPU karena merupakan mantan napi korupsi.

Amien Rais Janji Datang ke Polda Metro Jaya, Faizal Assegaf: Temui Ahok Dulu

Ia tercatat melakukan tindak pidana korupsi sewaktu menjabat sebagai Ketua KPU DKI Jakarta.

Taufik divonis 18 bulan penjara karena merugikan uang negara sebesar Rp 488 juta dalam kasus korupsi pengadaan barang dan alat peraga Pemilu 2004.

Soal kisruh mantan narapida tidak bisa menjadi caleg, Taufik mengutarakan mantan narapidana kasus korupsi boleh ikut dalam pemilihan legislatif selama tidak pernah dicabut hak politiknya.

Selain itu mantan narapidana juga harus mengemukakan pada masyarakat bahwa dia pernah dipenjara.

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved