Meghan Markle Hamil, Anak Pangeran Harry Tak Dapat Gelar Ningrat Kerajaan Inggris, Ini Alasannya !
Pihak Ketajaan Inggris, Kensington Palace mengumumkan kehamilan istri Pnageran Harry, Meghan Markle pada Senin (15/10/2018).
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Kensington Palace mengumumkan kehamilan anak pertama Meghan Markle dengan Pangeran Harry. Namun, kemungkinan besar anak itu nantinya tidak mendapat gelar Pangeran atau Putri. Apa alasannya?
Kabar bahagia kembali datang dari pasangan keluarga kerajaan Inggris.
Setelah Putri Eugenie menikah dengan Jack Brooksbank pada Jumat (12/10/2018) lalu, pihak Kensington Palace mengumumkan kehamilan Meghan Markle.
Pengumuman ini disampaikan lewat akun Instagram resmi Kensington Palace, @kensingtonroyal, pada Senin (15/10/2018) hari ini.

Anak pertama Pangeran Harry dan Meghan Markle diperkirakan akan lahir pada musim semi 2019.
Namun, calon anggota keluarga kerajaan Inggris yang baru ini nantinya kemungkinan tidak akan mendapat gelar Prince atau Princess.
Apa alasannya?
• Lamaran Ditolak, Asep Tewas Dibunuh Satu Keluarga, Ibu Korban: Mungkin Karena Saya Orang Nggak Punya
Dikutip TribunTravel.com dari laman Mashable, pakar etiket kerajaan William Hanson mengatakan, pemberian gelar yang diterima oleh bayi kerajaan tergantung pada keputusan Ratu Elizabeth II.
"Semua gelar yang diberikan kepada seorang anak akan diberikan sesuai kebijaksanan, kehendak, dan tindakan Ratu."
"Mengingat status Pangeran Harry yang menempati urutan ke-6 sebagai pewaris tahta dan anak tersebut nantinya menempati urutan ke-7 saat lahir, kemungkinan besar ia tidak akan mendapat gelar Prince (pangeran) atau Princess (putri)."
"Namun, kita tak akan tahu sampai anak itu lahir nanti."
"Sangat mungkin anak Pangeran Harry nanti akan memegang gelar Lord atau Lady Windsor."
"Jika bayi tersebut adalah laki-laki, kemungkinan ia akan mendapat gelar kehormatan yang saat ini dipegang Pangeran Harry; Earl of Dumbarton," William Hanson menjelaskan.
• Pagi Ini Polisi Periksa Dahnil Anzar Terkait Kasus Ratna Sarumpaet
• AFC 2018 - Jadwal dan Siaran Langsung Timnas Indonesia U-19 Vs Taiwan Di RCTI
Menurut Evening Standard, kakek buyut canggah Pangeran Harry, Raja George V, telah membatasi gelar dalam keluarga kerajaan Inggris satu abad yang lalu.
Hal ini berarti, anak yang lahir terlalu jauh dari garis keturunannya tidak akan mendapat gelar HRH (His/Her Royal Highness).
Seorang anak akan mendapat gelar Prince atau Princess, jika Ratu Elizabeth II mengeluarkan Surat Paten (Letters Patent), sebuah perintah tertulis untuk menganugerahkan gelar tertentu.