Kabar Artis

Sering Diejek Profesi Hingga Dibilang Halu, Kris Hatta Laporkan 2 Presenter Televisi Ini ke KPI

Laporan ke KPI ini berkaitan dengan salah satu program televisi dan juga presenternya.

Editor: Yuyun Hikmatul Uyun
Kolase TribunBogor
Kris Hatta 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Kuasa hukum Kris Hatta, Indra Tarigan melaporkan salah satu program televisi beserta hostnya ke Komisi Penyiaran Indonesia hari ini, Kamis (18/10/2018).

"Kita tadi ke KPI itu melaporkan Nikita Mirzani, sama Billy Syahputra, sama acara Pagi-pagi Pasti Happy," ungkap Indra Tarigan saat dihubungi Grid.IDmelalui telepon, Kamis (18/10/2018).

Laporan ini terkait antara salah satu program tv dan pengacara dari Kris Hatta.

"Nikita Mirzani sebagai hostnya Pagi-pagi Pasti Happy sama Billy Syahputra, kita sebagai pengacaranya Kris Hatta," ungkap Indra Tarigan.

Indra Tarigan melaporkan host dan program tersebut karena dua hal.

Laporan pertama adalah karena Billy Syahputra mengejek profesi yang dilakoninya.

Nikita Mirzani ditemani Billy Syahputra saat diwawancara
Nikita Mirzani ditemani Billy Syahputra saat diwawancara (youtube Cumi Cumi)

"Yang pertama Billy bicara masalah kalau pakai pengacara atau pahlawan-pahlawan kesiangan itu yang mengerti hukum yang mengerti pasal, pakai pengacara yang pintar jangan pakai pengacara yang bodoh," ungkap Indra Tarigan.

Vicky Prasetyo Gugat Cerai Angel Lelga, Ternyata Sudah Pisah Rumah Selama 4 Bulan

Nikita Mirzani Rujuk dengan Dipo Latief, Ungkap Perlakuan Sang Suami yang Membuatnya Luluh

Laporan kedua yaitu karena Billy Syahputra juga menyerang Kris Hatta dengan ejekan. 

"Terus dia juga ngata-ngatain Kriss Hatta itu kan 'halu' halusinasi, secara pengertian halusinasi itu adalah orang yang sering menggunakan narkoba yang sering halu kan," lanjut Indra Tarigan.

"Jadi mereka itu menyerang ke arah fisik juga iya, profesi juga iya," ujar Indra Tarigan. (*)

Artikel ini tayang di gRID.id -- Merasa Diserang, Kuasa Hukum Kriss Hatta Laporkan Host Sekaligus Program Salah Satu Stasiun Televisi ke KPI
Rissa Indrasty

Sumber: Grid.ID
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved