Bupati Cirebon yang Ditangkap KPK Dipecat dari PDI-P

Pemecatan ini dilakukan setelah Sunjaya ditangkap dalam sebuah operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (24/10/2018).

Editor: Vivi Febrianti
Kompas.com
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi di Gedung Baru KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (22/2/2016).(abba gabrillin) 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- DPD PDI Perjuangan Jawa Barat memecat kadernya, Sunjaya Purwadisastra, yang merupakan Bupati Cirebon, Jawa Barat.

Pemecatan ini dilakukan setelah Sunjaya ditangkap dalam sebuah operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (24/10/2018).

Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Barat, TB Hasanuddin, mengatakan pemecatan berlaku mulai hari ini, Kamis (25/10/2018).

"Kasus ini (OTT) sangat disesalkan, tentu partai tetap konsisten memecat Sunjaya dari keanggotaan per hari ini," kata TB Hasanudin, di Cirebon, seperti dikutip dari Antara, Kamis.

Ia menyesalkan peristiwa ini, karena partai setiap saat menyampaikan kepada para kader untuk tidak berurusan dengan korupsi.

Bagi kader yang melanggarnya, TB Hasanuddin menegaskan, ada konsekuensi pemecatan dari keanggotaan partai.

"Ini sangat disesalkan karena apa, sudah berulang kali, dan sudah berbuih-buih pimpinan partai menyampaikan (untuk menjauhi korupsi)," ujar dia.

"Saya secara pribadi pun menyampaikan ada tiga hal yang tidak boleh disentuh oleh kader, yaitu tindakan korupsi, narkoba, dan terlibat dalam tindakan terorisme dan itu selalu didengungkan dan diumumkan," kata TB Hasanuddin.

Ia mengaku mendapatkan informasi adanya OTT Bupati Cirebon, Sunjaya, pada Rabu (24/10) malam dari media dan langsung kroscek kepada kader yang ada di Cirebon.

"Saya baru mendapatkan dari media tadi malam dan langsung kroscek ke rekan-rekan yang ada di Cirebon ternyata bahwa Saudara Sunjaya Bupati Cirebon telah ditangkap KPK," kata TB Hasanudin.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PDI-P Pecat Bupati Cirebon yang Ditangkap KPK"

Editor : Inggried Dwi Wedhaswary

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved