Pilpres 2019

Bawa Bukti Video, Prabowo-Sandi Dilaporkan Aktivis PSI ke Bawaslu, Ini Penyebabnya

Prabowo-Sandi dan sejumlah politisi di Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi diduga melanggar peraturan kampanye.

Penulis: Damanhuri | Editor: Ardhi Sanjaya
Instagram @sandiuno
Sandiaga Uno dan Prabowo Subianto 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Pasangan calon presiden-calon wakil presiden, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dilaporkan ke Bawaslu RI, Selasa (30/10/2018)

Prabowo-Sandi dilaporkan oleh jaringan Advokasi Rakyat Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Jaringan Advokasi Rakyat PSI mengaku membawa bukti video ke Bawaslu untuk memperkuat laporannya.

Prabowo-Sandi dan sejumlah politisi di Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi diduga melanggar peraturan kampanye.

Menurut Pengurus Jangkar Solidaritas, Manotar Tampubolon pelanggaran peraturan kampanye itu terjadi pada saat mendeklarasikan Gerakan Emas (Emak-emak dan Anak-anak Minum Susu) di Stadion Klender, Duren Sawit, Jakarta Timur, Rabu (24/10/2018).

"Melaporkan adanya dugaan pelanggaran dan atau dugaan tindak pidana pemilu yang diduga dilakukan capres nomor 2," ujar Manotar Tampubolon di kantor Bawaslu RI, pada Selasa (30/10/2018) melansir Tribunnews.com.

Ia menuding, Pasangan Prabowo-Sandi telah melanggar pasal 280 ayat 1 butir J ayat 2 butir K Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan pasal 492 UU Pemilu.

Dia mengatakan, bentuk pelanggaran berupa menjanjikan sesuatu kepada peserta kampanye pemilu dan pelibatan anak-anak selama kegiatan kampanye.

"Pelanggaran terhadap melanggar ketentuan yang saya sebutkan di atas itu adalah merupakan tindak pidana. Itu yang kami laporkan," kata dia.

Untuk memperkuat laporan, pihak pelapor membawa barang bukti berupa rekaman video yang diambil langsung dari lokasi tempat kejadian perkara (TKP).

Pengurus Jangkar Solidaritas, Manotar Tampubolon
Pengurus Jangkar Solidaritas, Manotar Tampubolon (TRIBUNNEWS/GLERY LAZUARDI)

Selain itu, ada dua orang saksi yang mengetahui kejadian tersebut.

"Ada cuplikan (video) atau sebagian di sini ada janji apabila terpilih maka akan melaksanakan gerakan emas. Itu adalah sebuah janji, itu pelanggaran UU Pemilu. Yang kedua melibatkan anak-anak kecil untuk kegiatan politik," kata dia.

Dia menambahkan, para pihak yang dilaporkan adalah lain Prabowo Subianto, Sandiaga Uno, Adi Kurnia Setiadi, Nur Aisah Uno, dan Hashim Djoyohadikusumo dan terbuka kemungkinan para pihak lainnya.

"Ada kemungkinan pihak lain terlibat di situ, karena merupakan tim kampanye. Itu yang kami laporkan," tambahnya.

Melansir Kompas.com, sebelumnya Calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto mendeklarasikan Gerakan Emas atau Gerakan Emak-Emak dan Anak Minum Susu di Stadion Klender, Jakarta Timur, Rabu (24/10/2018).

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved