Kabar Artis
Dewi Perssik Tak Gentar Laporkan Sang Keponakan, Rosa Meldianti, Ini Deret Barang Buktinya !
"Barang buktinya Instagram itu semua dan ada saksi. Banyak saksi," ujar kuasa hukum Dewi Perssik, Hotman Paris.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Penyanyi dangdut Dewi Perssik atau Depe mengaku memiliki sejumlah bukti yang cukup untuk menjerat keponakannya, Rosa Meldianti, melalui jalur hukum.
Hari ini, Senin (5/11/2018), Dewi Perssik melaporkan Rosa Meldianti ke Polda Metro Jaya atas tuduhan pencemaran nama baik.
"Jadi RM ini kalau bikin status, diapus-apus. Tapi kami tuh udah cepat ngambil, kami capture-capture. Banyak bukti, kami enggak hitung, bukti kami banyak," ujar Dewi Perssik di SPKT Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin siang.
"Barang buktinya ya Instagram itu semua dan ada saksi. Banyak saksi," timpal kuasa hukumnya, Hotman Paris.
Hotman Paris mengatakan, salah satu pernyataan yang diduga dilontarkan Rosa Meldianti di dunia maya adalah menyebut bahwa dada serta tubuh bagian belakang Depe itu KW alias palsu.
• Geram Tubuhnya Dibilang KW, Dewi Perssik Seret Ponakan Rosa Meldianti, Penjara 4 Tahun Menanti
• Dewi Perssik Ogah Damai Hingga Tolak Bertemu dengan Sang Keponakan : Saya Masih Sakit Hati
Selain itu, ada beberapa kata yang ditulis Rosa Meldianti di media sosial yang menurut Dewi Perssik tidak pantas.
"Juga dugaan adanya kata 'L'. Lalu, salah satu yang disebarkan di IG terlapor adalah seolah-olah dia tidak pernah memberikan bantuan keuangan. Bapak kandung dia sudah ngomong bahwa keluarga itu sudah didukung keuangannya," kata Hotman Paris.

"Masalahnya, setiap si perempuan ini tampil di televisi, selalu ditambahin nama besar Dewi Perssik. Keponakan ini. Artinya dapat nama dari nama besar Depe, tapi isi kata-katanya banyak merugikan Depe," imbuh Hotman Paris.
Dalam surat laporan bernomor LP/6026/XI/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tercantum pasal yang disangkakan terhadap Rosa Meldianti, yakni Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 Undang Undang RI Nomor 19 tentang ITE dan atau 310 dan 311 KUHP.
Ketiga pasal yang menjerat Rosa Meldianti ini ancaman hukumannya 4 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Laporkan Keponakan, Dewi Perssik Mengaku Kantungi Banyak Bukti Pencemaran Nama Baik"
Penulis : Andi Muttya Keteng Pangerang
Editor : Kistyarini