Pilpres 2019
Tim Prabowo Kecewa Putusan Bawaslu Soal Pose Satu Jari, Ruhut: Harusnya Terima Kasih ke Sri Mulyani
Ruhut Sitompul mengatakan seharusnya pihak Prabowo melayangkan ucapan terima kasih ke Sri Mulyani soal pose satu jari. Mengapa ?
Penulis: khairunnisa | Editor: Vivi Febrianti
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Timses Prabowo, Ferdinand Hutahaean menyebut pihaknya kecewa dengan keputusan Bawaslu yang tidak melanjutkan dugaan kampanye terselubung Menteri Luhut dan Sri Mulyani yakni soal pose satu jari.
Bahkan Ferdinand Hutahaean menjelaskan soal pasal yang sebenarnya mengacu pada pelanggaran dalam pemilu yang telah dilakukan oleh Sri Mulyani ketika mengajak untuk melakukan pose satu jari.
Diberitakan sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memutuskan tidak ditemukan unsur kampanye terselubung yang dilakukan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan dan Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Hal itu berdasar hasil penelitian dan pemeriksaan terkait gestur satu jari keduanya saat acara pertemuan IMF-World Bank yang digelar di Nusa Dua, Bali, Minggu (14/10/2018).
Putusan tersebut tertera dalam pemberitahuan resmi tentang laporan Bawaslu yang diumumkan pada Selasa (6/11/2018).
Luhut dan Sri Mulyani dinyatakan tidak memenuhi unsur pidana Pasal 547 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Pasal tersebut berkaitan dengan larangan pejabat negara melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye.
Oleh karena itu, pemeriksaan dugaan kampanye terselubung Luhut dan Sri Mulyani tak dapat ditindaklanjuti.
Usai mengetahui keputusan tersebut, Ferdinand Hutahaean pun menjelaskan bahwa pihak Timses Prabowo-Sandi kecewa.
Dilansir dari tayangan Prime Time channel CNN, Kamis (8/11/2018), Ferdinand Hutahaean menyebut bahwa tindakan yang dilakukan Menteri Luhut dan Sri Mulyani merugikan salah satu calon pasangan presiden.

Padahal sebagai pejabat negara, seharusnya Luhut Binsar Panjaitan dan Sri Mulyani tidak melakukan hal tersebut.
• Soal Kabar Ada Ulah Intel Dibalik Kasus Bendera Habib Rizieq, Pihak BIN : Menuduh Itu Paling Enak
Perilaku yang telah ditunjukkan Luhut Binsar Panjaitan dan Sri Mulyani pada IMF soal pose satu jari itu pun nyatanya menurut timses Prabowo telah melanggar salah satu pasal Undang-undang.
Ferdinand Hutahaean menjabarkan perihal inti dari isi pasal 282 dan pasal 283 Undang-undang nomor 7 yakni "Setiap pejabat negara dilarang melakukan perbuatan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon".
Berkaca pada pasal tersebut, Ferdinand Hutahaean pun berujar bahwa apa yang dilakukan Menteri Luhut dan Sri Mulyani itu merugikan salah satu pasangan calon presiden.
"Jelas apa yang dilakukan Pak Luhut dan Ibu Sri Mulyani kita kaji dari dialog itu menguntungkan Pak Jokowi dan merugikan Pak Prabowo.