Peserta BPJS Kesehatan yang Menunggak Iuran Akan Diberi Sanksi Tak Bisa Urus SIM, STNK dan Paspor

Peserta BPJS Kesehatan yang menunggak iuran akan diberi sanksi non uang, seperti tidak bisa memproses izin-izin mulai dari SIM, IMB, STNK dan paspor

Editor: Yudhi Maulana Aditama
TribunnewsBogor.com/Damanhuri
BPJs Kesehatan 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mulai gencar dalam melakukan upaya minimalisir defisit yang terjadi di perusahaan.

Salah satunya dengan mengetatkan sanksi terhadap peserta yang masih menunggak iuran.

Kepala Humas BPJS kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf mengatakan, setidaknya perusahaan akan mengetatkan sanksi tersebut terhadap peserta yang termasuk dalam pekerja bukan penerima upah (PBPU/informal).

Sebab segmen tersebut merupakan salah satu penyumbang defisit yang dialami BPJS Kesehatan saat ini.

Adapun berdasarkan data dari Kementerian Keuangan per akhir Oktober 2018 defisit BPJS Kesehatan mencapai Rp 7,95 triliun.

Jumlah itu merupakan selisih dari iuran yang terkumpul yakni Rp 60,57 triliun dengan beban Rp 68,52 triliun.

Adapun sumber defisit itu paling besar dari peserta pekerja bukan penerima upah.

Segmen peserta itu hanya bisa mengumpulkan iuran sebesar Rp 6,51 triliun.

Sambil Gendong Jan Ethes - Penampilan Selvi Ananda Menantu Jokowi Saat Jalan di Mal Jadi Sorotan

Sementara beban yang ditimbulkan senilai Rp 20,34 triliun, sehingga memiliki selisih Rp 13,83 triliun.

Kemudian, segmen peserta bukan pekerja juga memiliki selisih Rp 4,39 triliun. Sebab, iuran yang terkumpul Rp 1,25 triliun sementara bebannya Rp 5,65 triliun.

Begitu juga dengan pekerja penerima upah (PPU) yang didaftarkan pemerintah daerah juga menyumbang defisit Rp 1,44 triliun karena iuran Rp 4,96 triliun dan bebannya Rp 6,43 triliun.

Justru untuk segmen penerima bantuan iuran (PBI) keuangannya tidak negatif.

Soal Petisi Tolak Rosa Meldianti Jadi Artis, Ponakan Dewi Perssik: Enggak Mau Dikomentari Mati Dong

Tercatat, iuran PBI jumlahnya mencapai Rp 19,1 triliun.

Sementara, bebannya cenderung lebih rendah Rp 15,89 triliun.

Sehingga menurut Kemenkeu dari PBI justru surplus Rp 3,21 triliun.

Halaman
12
Sumber: Kontan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved