Tak Bisa Urus SIM, STNK, Paspor dan Sertifikat Tanah Bila Menunggak BPJS - Warga Anggap Berlebihan

Nantinya warga yang menunggak BPJS tak bisa mengurus Paspor, SIM, STNK dan Sertifikat tanah.

Penulis: Lingga Arvian Nugroho | Editor: Ardhi Sanjaya
TribunnewsBogor.com/Damanhuri
BPJS Kesehatan 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Lingga Arvian Nugroho

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR TIMUR - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan berencana akan memberikan sanksi bagi peserta yang menunggak iuran.

Hal itu dilakukan untuk meminimalisir defisit pada perusahaan BPJS Kesehatan.

Nantinya warga yang menunggak BPJS Kesehatan tak bisa mengurus Paspor, SIM, STNK dan Sertifikat tanah.

Kasatlantas Polresta Bogor Kota Kompol Bramastyo Priadji mengatakan belum mengetahui rencana tersebut.

"Belum tau, enggak ada rencana seperti itu," katanya saat dikonfirmasi melalui pesan elektronik.

Menanggapi rencana kebijakan itu seorang warga Ciawi Valensia mengatakan bahwa sanksi tersebut terlalu berlebihan.

"Emang iya ya, saya belum tau, kalau memang betul itu berlebihan sekali, kalau yang nunggaknya memang orang yang tidak punya gimana," katanya saat sedang berjalan kaki ketika aksi demo angkutan kota di Tajur, Selasa (13/11/2018).

Menurutnya sebelum memberikan sanksi BPJS Kesehatan lebih baik memperbaiki sistem dan layanan terlebih dahulu.

"Kadang di rumah sakit suka ribet juga urus surat suratnya, kadang dioper sana sini, ya pelayanannya perbaiki dulu terus sistem diperbaiki benar benar didata dilihat lagi data sebenarnya, karena kan ada bpjs geratis juga ya," katanya.

Warga Tanggung Utang

Masyarakat Indonesia yang menjadi peserta BPJS Kesehatan akan dipaksa menanggung hutang.

Bahkan, bakal ada sanksi bagi peserta BPJS Kesehatan yang menunggak iuran tiap bulan.

Sanksinya bagi peserta yang tak patuh tidak akan bisa memperpajang SIM, STNK hingga Parpor.

Berdasarkan data dari Kementerian Keuangan per akhir Oktober 2018 defisit BPJS Kesehatan mencapai Rp 7,95 triliun.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved