Baiq Nuril Minta Keadilan - Hotman Paris Ajak Bertemu di Kopi Joni, Akan Dibantu ?

Baiq Nuril yang meminta keadilan atas kasusnya diajak bertemu oleh Hotman Paris

Penulis: Sanjaya Ardhi | Editor: Damanhuri
Twitter @MuhadklyAcho/Kompas.com/Instagram @hotmanparisofficial Sudah Diverifikasi
Baiq Nuril guru honorer yang minta keadilan ke Jokowi diajak bertemu Hotman Paris 

Pengacara Hotman Paris menanggapi kasus Baiq Nuril Maknun yang meminta keadilan

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Melalui akun Instagram yang sudah terverifkasi, Hotman Paris meminta untuk bertemu dengan Baiq Nuril.

Respon Hotman Paris tersebut menanggapi postingan Chico Hakim.

Dalam postingannya, Chico Hakim berharap Hotman Paris bisa mendampingi Baiq Nuril dalam meminta keadilan.

Baiq Nuril diputus bersalah setelah MA memenangkan kasasi jaksa atas putusan bebas Pengadilan Negeri Mataram.

MA memvonis Baiq Nuril melanggar Pasal 27 ayat 1 UU ITE.

Baiq Nuril dianggap menyebarkan informasi elektronik yang mengandung muatan asusila.

Baiq Nuril yang merupakan mantan pegawai honorer bagian Tata Usaha di SMU 7 Matara, NTB itu sebelumnya divonis bebas oleh hakim saat sidang di Pengadilan Negeri Mataram.

Baiq Nuril dibebaskan dalam kasus dugaan penyebaran rekaman telepon asusila kepala sekolah SMU 7 Mataram.

“Nuril diputuskan oleh PN Mataram tidak bersalah, tidak menyebarkan rekaman percakapan asusila sang kepala sekolah, Nuril adalah korban,” ujar Joko Jumadi, kuasa hukum Nuril, Senin (12/11/2018) seperti dikutip dari Kompas.com

Namun, saat itu jaksa mengajukan banding ke MA.

Nuril didakwa melakukan pelanggaran Pasal 27 Ayat (1) jo Pasal 45 Ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Atas putusan tersebut, Nuril yang telah bebas terancam kembali dipenjara dengan hukuman enam bulan penjara dan denda Rp 500 juta.

Baiq Nuril Maknun menghapus air matanya saat ditemui di rumahnya di perumahan BTN Harapan Permai, Labuapi, Lombok Barat, Senin (12/11/2018). Nuril kecewa atas keputusan MA yang mengabulkan kasasi Kejaksaan Tinggi NTB, atas kasus pelanggaran UU ITE. (KOMPAS.com/FITRI)
Baiq Nuril Maknun menghapus air matanya saat ditemui di rumahnya di perumahan BTN Harapan Permai, Labuapi, Lombok Barat, Senin (12/11/2018). Nuril kecewa atas keputusan MA yang mengabulkan kasasi Kejaksaan Tinggi NTB, atas kasus pelanggaran UU ITE. (KOMPAS.com/FITRI) ()

Dengan ketentuan, apabila pidana denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

Kasus Baiq Nuril menuai banyak simpati dari warganet.

Soal Putusan Kasasi, Pengacara Baiq Nuril Akan Ajukan PK

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved