Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Soal Putusan Kasasi, Pengacara Baiq Nuril Akan Ajukan PK

Selain mengajukan PK, tim kuasa hukum Baiq Nuril juga akan mengajukan permohonan penundaan eksekusi karena alasan keluarga.

Editor: khairunnisa
regional.kompas.com
Baiq Nuril terancam hukuman penjara 6 bulan dan denda 500 juta 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Tim penasehat hukum Baiq Nuril Maknun akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK), terhadap putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan Nuril bersalah melanggar Pasal 27 ayat 1 UU ITE.

"Kami persiapkan menempuh peninjauan kembali atau PK. Hanya itu saja upaya yang bisa kita lakukan," terang tim penasihat hukum Nuril, Joko Jumadi kepada Kompas.com Rabu (14/11/2018).

Joko mengatakan, meski tidak bisa menghalangi proses eksekusi terhadap Nuril, pengajuan PK ini dilakukan karena kuasa hukum yakin bahwa Nuril tidak bersalah.

"Ibu Nuril itu korban (pelecehan seksual atasannya). Kenapa korban harus dikriminalisasi," kata Joko.

Joko mengatakan, pihaknya tengah menunggu salinan putusan MA.

Setelah mendapat salinan putusan, kuasa hukum akan mengirimkan PK kepada MA.

Bali Diguncang Gempa Magnitudo 5,3 Dini Hari Tadi, Getaran Terasa Hingga Lombok

Selain mengajukan PK, tim kuasa hukum Baiq Nuril juga akan mengajukan permohonan penundaan eksekusi karena alasan keluarga.

Selain itu, saat ini Baiq Nuril dipercaya menjadi panitia pilkades di desanya.

"Dia menjadi panitia pilkades harapannya kalau memang mau eksekusi setelah pelaksanaan pilkades," kata Joko.

Baiq Nuril diputus bersalah setelah MA memenangkan kasasi jaksa atas putusan bebas Pengadilan Negeri Mataram.

MA memutuskan Baiq Nuril bersalah telah melanggar Pasal 27 ayat 1 UU ITE karena dianggap menyebarkan informasi elektronik yang mengandung muatan asusila.

Atas putusan tersebut, Nuril yang telah bebas terancam kembali dipenjara dengan hukuman enam bulan penjara dan denda Rp 500 juta.

Dengan ketentuan, apabila pidana denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

Kasus Nuril merebut simpati banyak pihak.

Prihatin dengan kasus yang dialami Nuril, PAKU ITE bersama SAFEnet mengajak masyarakat luas untuk bersama-sama membantu Nuril membayar denda.

Sebelum Nikah, Narji Kena Semprot Pilot Nekat Lakukan Ini di Pesawat, Demi PDKT Dengan Sang Istri

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pengacara Baiq Nuril Akan Ajukan PK",
Penulis : Kontributor Mataram, Karnia Septia
Editor : Khairina

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved