Perampok Sadis di Pulomas

Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Pulomas Divonis Mati MA, Zanette Kalila: Nyawa Dibalas Nyawa

Korban selamat pembunuhan satu keluarga di Pulomas, Zanette Kalila, mengucap syukur, pelaku dihukum mati.

Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Yudhi Maulana Aditama
Kolase Instagram Zanette Kalila/Tribunnews.com
Zanette Kalila dan Ius Pane 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Insiden pembunuhan satu keluarga di Bekasi kini sedang ramai jadi sorotan publik.

Beberapa yang dibicarakan publik yakni cerita anak korban, Sarah Boru Nainggolan yang sempat menulis pesan untuk ibunya sebelum insiden pembunuhan satu keluarga itu terjadi.

Bahkan, baru terungkap oleh sang guru, Sarah Boru Nainggolan juga sempat mengeluh tangannya bau amis dan sampai dicuci hingga tujuh kali.

Sebelumnya, insiden pembunuhan satu keluarga di Pulomas sempat menghebohkan publik juga beberapa tahun lalu.

Saat ini, Mahkamah Agung (MA) telah memvonis pelakunya, Ridwan Sitorus alias Ius Pane, Erwin Situmorang, dan Alfin Sinaga dengan hukuman mati.

Bahkan, MA juga menolak kasasi yang diajukan ketiganya.

Hal itu membuat korban selamat, Zanette Kalila, mengucap syukur dan merasa lega.

Dikutip dari Kompas.com, pupus sudah harapan Ridwan Sitorus alias Ius Pane, Erwin Situmorang, dan Alfin Sinaga, tiga orang terdakwa kasus perampokan dan pembunuhan di Pulomas untuk mendapatkan vonis hukuman ringan.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur telah memutuskan hukuman mati bagi ketiga terdakwa tersebut sesuai dengan tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) beberapa pekan lalu.

"Menimbang bahwa para terdakwa telah terbukti secara hukum melakukan pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan maka Majelis Hakim memutuskan Ridwan Sitorus alias Ius Pane dan Erwin Situmorang pidana hukuman mati serta memutuskan Alfin Sinaga pidana hukuman seumur hidup," ucap Hakim Ketua Gede Ariawan saat memimpin sidang putusan di PN Jakarta Timur, Selasa (17/10/2017).

Gede kemudian menjelaskan hal-hal yang memberatkan terdakwa sehingga membuat Majelis Hakim memutuskan vonis tersebut kepada tiga terdakwa.

Posting Foto Korban Pulomas, Mantan Istri Dodi: Apa Sosoknya Menakutkan Sampai Jadi Bahan Uji Nyali?

"Hal-hal yang memberatkan mereka adalah bahwa dari perbuatan para terdakwa membuat korban meninggal dunia sebanyak enam orang dan lima lainnya luka-luka. Perbuatan terdakwa juga sangat kejam dengan memasukkan 11 orang ke dalam kamar mandi tanpa lubang ventilasi dan tanpa penerangan kemudian dikunci," jelas dia.

Perbuatan para terdakwa yang memasukkan korbannya ke dalam kamar mandi dianggap Majelis Hakim tidak manusiawi sehingga menyebabkan enam korban mati secara perlahan.

"Selain itu perbuatan para terdakwa menimbulkan luka dan trauma mendalam kepada korban yang masih hidup terutama Anet yang kehilangan keluarganya. Sedangkan untuk hal-hal meringankannya tidak ada," ujarnya.

Banding

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved