Perampok Sadis di Pulomas
Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Pulomas Divonis Mati MA, Zanette Kalila: Nyawa Dibalas Nyawa
Korban selamat pembunuhan satu keluarga di Pulomas, Zanette Kalila, mengucap syukur, pelaku dihukum mati.
Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Yudhi Maulana Aditama
Para terdakwa dan tim kuasa hukumnya pun mengajukan banding atas putusan tersebut.
Tim kuasa hukum terdakwa tidak sependapat dengan Majelis Hakim yang memvonis putusan tersebut dengan pasal pembunuhan berencana.
"Kalau soal banding itu kan hak, soal putusan perkara bagi terdakwa, kami kuasa hukum juga tidak sependapat dengan pertimbangan majelis hakim," tutur kuasa hukum terdakwa, Amudi Sidabutar.
Putusan atas dasar pembunuhan berencana dinilai Amudi tidak sesuai dengan fakta-fakta yang ada di lapangan.
Menurut Amudi, tidak ada fakta yang menunjukkan bahwa terdakwa telah merencanakan pembunuhan terhadap enam korbannya.
"Dalam putusan itu dikatakan ada perencanaan pembunuhan sesuai dengan dakwaan primer JPU. Padahal faktanya di lapangan terdakwa ini tidak mengenal para korbannya," jelasnya.
Ditolak
Dilansir dari web Mahkamah Agung (MA), kasasi Ridwan Sitorus dan Erwin Situmorang ditolak.
• Dua Terdakwa Perampokan di Pulomas Dituntut Hukuman Mati, Satu Lainnya Penjara Seumur Hidup
Artinya, Ridwan Sitorus alias Ius Pane, Erwin Situmorang, dan Alfin Sinaga tetap dihukum mati.
Dilihat dari berkas 395 K/PID/2018 yang masuk pada tanggal 18 April 18, permohonan yang diajukan oleh Ridwan Sitorus alias Ius Pane alias Marihot Sitorus, dkk itu ditolak.
Tertulis tanggal putusan pada 02 Juli 2018.
Perkara 395 K/PID/2018 itu diadili oleh ketua majelis Andi Abu Ayyub Saleh, dengan anggota Sumardijatmo dan Eddy Army.
Ungkapan Syukur Zanette Kalila
Sementara itu, Zanette Kalila, yang merupakan korban selamat, dan anak dari pemilik rumah, Dodi Triono, mengungkapkan rasa syukurnya.
Di akun Instagramnya, Zanette Kalila memposting berita yang menyatakan kalau Ridwan Sitorus alias Ius Pane cs tetap dihukum mati.
