Pembunuhan di Bekasi
HS Resmi Ditetapkan Jadi Tersangka Pembunuhan Satu Keluarga di Bekasi
Setelah dilakukan penyelidikan, mobil tersebut ditemukan di garasi indekos HS di kawasan Cikarang, Jawa Barat.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, HS telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan satu keluarga di Bekasi, Jawa Barat.
"Iya (HS ditetapkan sebagai tersangka)," kata Argo saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (16/11/2018).
Namun, Argo belum menjelaskan apakah selanjutnya akan dilakukan penahanan terhadap HS.
Diperum Nainggolan (38) bersama istrinya, Maya Boru Ambarita (37), dan dua anak mereka yaitu Sarah Boru Nainggolan (9) dan Arya Nainggolan (7), ditemukan tewas di rumah mereka di Jalan Bojong Nangka II, Kelurahan Jatirahayu, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi, Jawa Barat, Selasa pagi lalu.
• Ada Noda Hitam, Terduga Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Bekasi Sempat ke Klinik Ngakunya Jatuh
Pasangan suami istri itu merupakan pengelola kontrakan milik kakak kandung Diperum, Douglas Nainggolan.
Luka akibat benda tumpul hingga bercak darah ditemukan di tubuh korban.
Bersamaan dengan kejadian pembunuhan itu, mobil Nissan X-Trail milik Douglas yang biasa diparkir di kediaman korban raib.
Setelah dilakukan penyelidikan, mobil tersebut ditemukan di garasi indekos HS di kawasan Cikarang, Jawa Barat.
HS telah ditangkap polisi di kaki Gunung Guntur, Garut, Rabu lalu saat akan melakukan pendakian malam.
Dari tangannya polisi menemukan sejumlah barang bukti.
• TERPOPULER, Guru Menangis Bacakan Surat Terakhir Sarah Boru Nainggolan : Mengeluh Tangannya Bau Amis
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "HS Jadi Tersangka Pembunuhan Satu Keluarga di Bekasi",
Penulis : Sherly Puspita
Editor : Egidius Patnistik