Pengamat Sebut Aturan Larangan Penggunaan Plastik di Kota Bogor Belum Siap Diterapkan

Pengamat Kebijakan Publik STKIP Muhamadiyah Cabang Kabupten Bogor Yusfitriadi menilai bahwa kebijakan tersebut belum siap diterapkan di Kota Bogor.

Penulis: Lingga Arvian Nugroho | Editor: Yudhi Maulana Aditama
TribunnewsBogor.com/Lingga Arvian Nugroho
pengunjung mal yang sedang berbelanja dengan menmbawa hasil belanjaan mereka menggunakan kantong plastik 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Lingga Arvian Nugroho

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR BARAT - Melalui Peraturan Wali Kota Bogor (Perwali), Pemerintah Kota Bogor akan menerapkan aturan larangan penggunaan plastik di supermarket pada 1 Desember 2018 mendatang.

Namun kebijakan yang diatur dalam perwali tersebut mendapat sorotan dari banyak pihak.

Pengamat Kebijakan Publik STKIP Muhamadiyah Cabang Kabupten Bogor Yusfitriadi menilai bahwa kebijakan tersebut belum siap diterapkan di Kota Bogor.

Hal itu dikarenakan dalam perwali itu tidak disertakan instrumen pendukungnya.

"Ketika dikeluarkan kebijakan harus sudah siap juga infrastrukturknya, jangan sampai kebijakan  ada infrastrukturnya tidak siap, seperti pengganti plastik apa. Oke kertas dari mana support-nya bagaimana caranya mebuatnya atau siapa yang membuatnya, bagaimana cara mendapatkannya gitu kan kira kira," ucapnya ketika dimui di wilayah Bogor Barat, Rabu (21/11/2018) malam.

Memang seperti diketahui dalam perwali yang dibuat tidak dijelaskan siapa yang harus menyiapkan alat atau benda pengganti plastik.

Lalu dari mana pengganti plastik itu bisa didapatkan.

Pengamat Kebijakan Publik STKIP Muhamadiyah Cabang Kabupten Bogor, Yusfitriadi
Pengamat Kebijakan Publik STKIP Muhamadiyah Cabang Kabupten Bogor, Yusfitriadi (TribunnewsBogor.com/Lingga Arvian Nugroho)

Kemudian berapa besaran biaya yang harus dikeluarkan.

Bahkan sampai saat ini hal teknis tersebut tidak pernah di sosialisasikan oleh Pemkot Bogor.

Yusfitriadi menjelaskan bahwa jika sistem dan teknisnya belum siap Ia khawatir kebijakan hanya dibuat untuk dilanggar.

"Iya jangan sampai adanya kebijakan itu untuk dilanggar kalau tidak disiapkan suport system-nya, dan jangan cenderung hanya ikut ikutan saja itu terbukti kebijakannya gagal kan sudah pernah di lakukan dan gagal," katanya.

Seperti diketahui memang pada dua tahun lalu Bima Arya pernah sekali melakukan aksi belanja menggunakan tas pengganti plastik.

Dalam aturan dua tahun lalu itu masyarakat yang ingin menggunakan plastik harus membayar Rp 200 rupiah.

Namun aturan itu pun tidak pernah berjalan sama sekali.

Yus juga menyebutkan bahwa aturan larangan penggunaan plastik ini hanya kebijakan tiba-tiba dan cenderung hanya kebijakan populis.

"nah iya, kenapa ini malah muncul lagi, harusnya kan ada evaluasi dulu kenapa gagal, lalu harusnya dibangun suport sistemnya, iya ini iya kebijakan polpulis," katanya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved