Pusat Perbelanjaan Kota Bogor Dilarang Sediakan Kantong Plastik, Pengamat : Kebijakan Gaya-gayaan

Bahkan sampai saat ini hal teknis tersebut tidak pernah di sosialisasikan oleh Pemkot Bogor.

Penulis: Lingga Arvian Nugroho | Editor: Ardhi Sanjaya
google image
ilustrasi pemakaian kantong plastik hitam 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Lingga Arvian Nugroho

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR BARAT - Aturan larangan penggunaan kantong plastik yang akan diterapakan pada 1 Desember mendatang tidak disertai dengan adanya regulasi pengganti penggunaan terhadap kantong plastik.

Pengamat Kebijakan Publik STKIP Muhamadiyah Cabang Kabupten Bogor Yusfitriadi hal itu dikarenakan dalam aturan yang diterapkan tidak disertai dengan instrumen pendukung lainnya.

Satu diantaranya adalah dimana masyarakat bisa mendapatkan tas belanjaan pengganti kantong plastik, siapa yang harus menyediakan tas belanjaan pengganti kantong plastik dan siapa yang akan memproduksi tas belanjaan pengganti kantong plastik, serta tas belajaan apa saja yang bisa digunakan sebagai pengganti kantong plastik agar rama lingkungan.

"Iya lah, Kebijakan gaya gayaan, karena kan seharusnya jika ingin diterapkan harus sudah siap, kemudian disiapkan suport suport yang lainnya, karenakan kenapa ini kebijakan tidak boleh menggunakan plastik ini kan urusannya dengan sampah sementara kesadaran untuk tidak nyampah itu tidak disampaikan itu terus gimana, jadi siapkan dulu instrumen penyuluhannya, jasa fasilitasnya,  satgas sampah untuk memberikan penyuluhan ke masjid, ke gereja ke tempat ibadah lainya, ke sekolah dan lainnya gitu lho," katanya.

Bahkan sampai saat ini hal teknis tersebut tidak pernah di sosialisasikan oleh Pemkot Bogor.

Pengamat Kebijakan Publik STKIP Muhamadiyah Cabang Kabupten Bogor, Yusfitriadi
Pengamat Kebijakan Publik STKIP Muhamadiyah Cabang Kabupten Bogor, Yusfitriadi (TribunnewsBogor.com/Lingga Arvian Nugroho)

Yusfitriadi menjelaskan bahwa jika sistem dan teknisnya belum siap Ia khawatir kebijakan hanya dibuat untuk dilanggar.

"Iya jangan sampai adanya kebijakan itu untuk dilanggar kalau tidak disiapkan suport sistemnya, dan jangan cenderung hanya ikut ikutan saja itu terbukti kebijakannya gagal kan sudah pernah di lakukan dan gagal," katanya.

Seperti diketahui memang pada dua tahun lalu Bima Arya pernah sekali melakukan aksi belanja menggunakan tas pengganti plastik.

Dalam aturan dua tahun lalu itu masyarakat yanh ingin menggunakan plastik harus membayar Rp 200 rupiah.

Namun aturan itu pun tidak pernah berjalan sama sekali.

Yus juga menyebutkan bahwa aturan larangan penggunaan plastik ini hanya kebijakan tiba tina dan cenderung hanya kebijakan populis.

"nah iya, kenapa ini malah muncul lagi, harusnya kan ada evaluasi dulu kenapa gagal gitu lo," katanya

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved